Desmond Minta Jokowi Cabut Keppres Ketua MK

CTR | CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2018 15:07 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi mendesak Presiden Jokowi membatalkan Keppres pengangkatan Arief Hidayat sebagai Hakim MK.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, di Jkaarta, 2017. Dia meminta Jokowi mencabut Keppres pengangkatan Arief Hidayat sebagai Hakim MK sebagai bentuk sanksi pelanggaran-pelanggaran etiknya.(Foto: Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

"Menurut saya, desak Pak Jokowi untuk mencabut Keppres-nya atau jangan mengeluarkan [Keppres] sekalian," cetus dia, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/2).


Hal itu disampaikan Desmond untuk menanggapi kasus lobi-lobi politik Arief kepada Komisi III DPR untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK. Kasus ini kembali dilaporkan Majelis Anti Korupsi (MAK) kepada Dewan Etik MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desmond mempertanyakan keseriusan Dewan Etik MK dalam menggarap kasus lobi politik Arief Hidayat. Buktinya, ia tidak pernah diperiksa meski mengungkap kasus itu.

"Keterangan saya sudah sangat jelas. Ada data semua. Jadi kalau ini dilaporkan lagi percuma saja karena sudah diputus di Dewan Etik," ujar dia, yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra di DPR.

Desmond menjelaskan, kasus tersebut adalah cerita lama. Saat diproses, Desmond sempat menantang agar dikonfrontasi dengan Arief di Dewan Etik.

Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Achmad Roestandi, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Achmad Roestandi, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Namun, hal itu tak digubris. Desmond tak kunjung dipanggil hingga kemudian Dewan Etik memutus Arief hanya melakukan pelanggaran ringan.

"Yang jadi soal itu dewan etik berani manggil saya tidak?" cetusnya.

Dia menyarankan agar MAK mengumpulkan bukti lebih selain pernyataanya soal lobi-lobi politik.

Diketahui, Arief Hidayat sempat tersandung beberapa kasus. Pada 2017, Desmond sempat menyampaikan bahwa Arief mengeluarkan pernyataan yang mendiskreditkan hakim MK lainnya.

Desmond sempat menyatakan jika Arief tak terpilih lagi sebagai Ketua MK, maka yang akan terpilih adalah hakim anggota Saldi Isra yang pro-KPK.

"Saldi Isra dianggap oleh orang-orang berpihak pada KPK, jadi dia (Arief) seperti memberikan penjelasan agar dipilih kembali," ungkap Desmond.

Selain itu, Arief pernah divonis pelanggaran ringan akibat kasus katabelece atau memo untuk menitipkan kerabatnya kepada pejabat Kejaksaan Agung.

Selain dilaporkan MAK, Arief juga dilaporkan oleh Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik akibat mengomentari putusan Hakim MK, Selasa (20/2).


Sebelumnya, Ketua Dewan Etik MK Achmad Roestandi menyatakan Arief Hidayat dapat dijatuhi sanksi berat jika sekali lagi melakukan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

"Kami beri lagi kesempatan buat dia. Kalau (melakukan kesalahan) satu kali lagi akan ada majelis kehormatan yang menjatuhkan sanksi berat," ujar Roestandi di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/1).
(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER