Gugat UU MD3 Tanpa Nomor, PSI Klaim Suarakan Tuntutan Netizen

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2018 17:59 WIB
PSI mengaku tak risau melakukan uji materi terhadap UU MD3 yang belum dinomori. Hal itu disebut sebagai upaya menyuarakan aspirasi warga.
Politikus PSI Tsamara Amany, di Jakarta, 2017. PSI menggugat UU MD3 ke MK karena menyuarakan aspirasi hasil survei di medsos. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tetap menggugat Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) meski belum memiliki nomor UU pada lembaran negara. Hal itu diklaim sebagai upaya menyuarakan kritik masyarakat.

"Ini kan ada desakan 97 persen. Intinya PSI atas dasar desakan masyarakat, pengurus, dan anggota," tuturnya, ujar Kuasa Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kamaruddin, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (23/2).

Hal itu didasarkan survei atau polling PSI melalui sejumlah media sosial, seperti Facebook, Twitter, serta Instagram, pada 11 Februari-22 Februari. Hasilnya, sebanyak 97 persen warganet yang mengikuti survei mendesak pengajuan uji materi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaruddin mengakui persidangan baru bisa dilakukan apabila pengajuan gugatan diterima dan hasil revisi UU MD3 telah diberi nomor.

Namun, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih memiliki tahapan perbaikan gugatan jika UU MD3 sudah diberi nomor. Ia tidak mempermasalahkan jika Presiden Joko Widodo tidak menandatangani hasil revisi UU MD3.

"Memang saat ini belum keluar [nomor UU-nya]. Tapi ketika keluar nomornya bisa dilakukan perbaikan (uji materi). Toh dalam 30 hari juga [UU MD3] akan berlaku," jelasnya.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, di Jakarta, belum lama ini. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, di Jakarta, belum lama ini. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Di tempat yang sama, politikus PSI Tsamara Amany menyatakan penolakan terhadap UU MD3 tak hanya bisa dilakukan melalui uji materi ke MK. Ia mengajak masyarakat, terutama generasi muda, membuat video blog (vlog) menyuarakan penolakan terhadap UU MD3.

"Bikin gerakan di medsos mengajak orang bikin vlog alasan UU MD3 ini harus ditolak," ujar dia.

Sejumlah pasal dalam UU MD3, kata Tsamara, dikhawatirkan merenggut kebebasan masyarakat berpendapat bahkan mengkritik anggota DPR yang sesungguhnya dipilih langsung oleh rakyat.

"Ini menunjukan watak anggota-anggota DPR tidak mau dikritik, mereka membentuk UU yang menunjukan diri mereka superpower," tuturnya.

UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa UU yang disepakati Pemerintah dan DPR akan diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.

Setelah itu, UU akan diberi nomor dan dicantumkan dalam Lembaran Negara sebagai bentuk pengumuman bahwa UU itu mengikat.

Jika Presiden tak menandatanganinya, UU tetap diundangkan dalam jangka waktu 30 hari sejak disetujui dua pihak itu.

Sejumlah gugatan ke MK pernah diminta diperbaiki karena tidak mencantumkan nomor UU agar objek gugatannya jelas.

Sebelum PSI, Irman Putra Sidin, selaku kuasa hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), lebih dahulu mengajukan uji materi UU MD3.

Irman serta PSI sama-sama menyoroti sejumlah pasal seperti Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).

Ketiga pasal itu berkaitan dengan pelibatan Polri dalam memanggil yang diduga merendahkan DPR, MKD mengambil langkah hukum kepada siapapun yang diduga merendahkan kehormatan DPR, serta imunitas terhadap anggota DPR.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER