Terpidana KPK Kasus Suap Eks Gubernur Sumut Meninggal Dunia

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 09:37 WIB
Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Effendi meninggal dunia di Bandung. Dia merupakan terpidana KPK dan tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Effendi meninggal dunia di Bandung. Dia merupakan terpidana KPK dan tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Zulkifli Effendi Siregar meninggal dunia di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (27/2) malam. Zulkifli merupakan terpidana kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPRD Sumut Darwin Lubis mengatakan, politikus yang juga mantan Ketua DPD Partai Hanura Sumut itu, meninggal dunia di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, sekitar pukul 24.00 WIB.

Akibat kondisi kesehatan yang terus memburuk, Zulkifli yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin harus dilarikan ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum meninggal pun, almarhum sering dibawa ke RS karena kondisinya memang tidak sehat," kata Darwin ketika dihubungi, Rabu (28/2) dikutip Antara.


Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Sumut itu mengaku telah menghubungi keluarga Zulkifli. Dari komunikasi tersebut, keluarga Zulkifli telah mengurus proses kepulangan jenazah Zulkifli ke Jakarta untuk dimakamkan.

"Hari ini diberangkatkan ke Jakarta. Rencananya akan dimakamkan di Jakarta, keluarganya di sana," ujar Darwin.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar merupakan narapidana dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Zulkifli sempat ditahan di Lapas Salemba Jakarta Pusat selama menjalani persidangan. Dia kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 Maret 2017 silam.


Zulkifli bersama tiga anggota DPRD Sumut lainnya dinilai hakim terbukti menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014. Zulkifli dinilai terbukti menerima suap Rp1,555 miliar dari Gatot.

KPK kemudian mengeksekusi Zulkifli ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukuman. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER