Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi pemerhati hak asasi manusia (HAM) Amnesty International Indonesia menyebut kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan menjadi cerminan terancamnya HAM di Indonesia.
"Kasus Novel Baswedan menjadi tanda yang serius bahwa hak asasi manusia itu terancam dan bukan terhadap warga negara biasa tapi seorang penyidik senior seperti Novel Baswedan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Usman menyayangkan Novel malah dipidanakan saat proses penyelesaian kasus penyerangan terhadap dirinya mandek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tengah ketidakmajuan serangan Novel, dia malah mengalami proses pemidanaan oleh kepolisian, dalam hal ini Aris Budiman," katanya.
Padahal, ujar Usman, Novel sangat kooperatif dalam proses penyelidikan kasus di bulan April 2017 itu. Meski Novel memiliki keraguan luar biasa kasus ini mampu diselesaikan.
Akan tetapi selama sepuluh bulan penyelidikan berjalan, tak ada kemajuan berarti. Bahkan selama sepuluh bulan penyelidikan berjalan, pelaku penyerangan terhadap Novel belum terungkap.
"Sejak pak Kapolri dipanggil Presiden, kita tidak mendengar ada lagi kemajuan atau perkembangan yang signifikan serta terbuka dari kepolisian," ujar eks Koordinator Kontras tersebut.
Dia juga mengucapkan bahwa penting proses penyelesaian kasus ini diinformasikan ke publik. Bukan untuk membeberkan rahasia penyelidikan, tapi agar publik tahu sejauh mana keseriusan penyelesaian kasus ini.
Usman berharap pihak kepolisian dan pemerintah bisa mempercepat proses penyelesaian kasus ini. Ia juga berharap dengan pulangnya Novel ke Indonesia bisa membantu penyelesaian kasusnya.
"Kita berharap Novel kembali tentu dengan kabar kesembuhan matanya, kita berharap Novel kembali ada kemajuan penyidikan, dan kita berharap kembalinya Novel dia bisa aktif dalam kerja-kerja di KPK," tuturnya.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017. Kornea mata kirinya rusak sehingga harus menjalani pengobatan dan operasi di Singapura selama sepuluh bulan.
Di tengah kasusnya itu, pada Agustus 2017, Novel dilaporkan oleh Direktur Penyidik KPK Aris Budiman ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
Novel diketahui mengirim email berisi protes kepada Aris Budiman mengenai pengangkatan penyidik baru KPK. Hal itu diungkapkan sendiri oleh Aris saat rapat bersama dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, Selasa (29/8) lalu.
Setelah 10 bulan di Singapura, Novel pulang ke Indonesia hari ini, Kamis (22/2). Ia memutuskan pulang sejenak sebelum melanjutkan proses pemulihan mata kirinya di Singapura April 2018.
(osc/gil)