Marak OTT, Mendagri Perkuat Peran Pengawas Internal Pemda

RZR | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 11:22 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyoroti pentingnya kontrol dan pengaduan dari masyarakat agar diproses pengawas internal pemerintah guna mencegah korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyoroti pentingnya kontrol dan pengaduan dari masyarakat agar diproses pengawas internal pemerintah untuk mencegah korupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berusaha meredam operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah dengan mengedepankan pencegahan. Dia menyoroti pentingnya kontrol dan pengaduan dari masyarakat untuk mencegah korupsi di daerah.

Sejumlah kepala daerah ditangkap KPK selama beberapa pekan terakhir. Paling anyar, Rabu (28/2), Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra ditangkap oleh tim satuan tugas penyidik KPK bersama sejumlah orang di lingkungan Pemkot Kendari.

Untuk mencegah korupsi merajalela, Kementerian Dalam Negeri menjalin kerja sama dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) untuk menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendekatannya mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimatum remedium dalam penanganan suatu permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jakarta.


Tjahjo mengatakan laporan-laporan masyarakat itu akan ditindaklanjuti jika memiliki kelengkapan bukti yang terindikasi melanggar administrasi dan pidana yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Akan tetapi, apabila ada kerugian negara namun telah diproses melalaui tuntutan ganti rugi paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima oleh pejabat dan dinyatakan selesai oleh APIP dan BPK sifatnya tetap pada indikasi administrasi.

"Termasuk diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat digunakan diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik," tambah Tjahjo.


Tjahjo berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan di semua jajaran kewilayahan sehingga target pembangunan di daerah bisa tercapai.

"Semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas pelapor jelas dan laporan dugaan tindakan korupsi di lengkapkan dengan bukti pemulaan yang jelas," kata Tjahjo.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri tentang koordinasi APIP dan APH terkait penanganan Pengadian Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang telah ditandatangani pada 30 November tahun lalu.

OTT KPK telah menimpa sejumlah kepala derah. Sebelum Wali Kota Kendari, Bupati Subang Imas Aryumningsih terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap terkait izin lahan. Selain Imas, ada dua calon kepala daerah yang jadi target OTT KPK belakangan ini, yaitu Bupati Ngada Marianus Sae dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER