MA Bantah Tidak Libatkan KY dalam Pengawasan Hakim

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 01:21 WIB
MA membantah tidak melibatkan KY dalam proses pengawasan terhadap para hakim. MA mengklaim, pihaknya sudah menawarkan diri ke KY namun tak direspon.
MA membantah tidak melibatkan KY dalam proses pengawasan terhadap para hakim. MA mengklaim, pihaknya sudah menawarkan diri ke KY namun tak direspon. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) membantah tidak melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam proses pengawasan terhadap para hakim. Ketua Kamar Pengawas MA Sunarto mengatakan, Ketua MA, Muhammad Hatta Ali sebenarnya telah datang ke KY untuk bertemu dengan ketua dan wakil ketua KY.

Saat itu KY mengajak untuk melakukan tindakan yang bersifat mystery sopper, yaitu melakukan penyamaran dan langsung melakukan sidak tanpa diketahui identitasnya.

"Malah kami minta bantuan saat itu, kalau bisa membantu tolong dididik aparatur MA, khususnya aparatur badan pengawasan, sampai saat ini blm ada jawaban," kata Sunarto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lantaran masih belum mendapat jawaban dari KY, MA akhirnya melakukan kerja sama dengan KPK. Saat ini, kata Sunarto ada 10 apatur MA yang dididik oleh KPK.

"Kami telah bekerja sama dengan KPK, diminta seluruh aparatur MA dan badan peradilan untuk hati-hati dan meninggalkan pola lama harus melakukan perubahan," tuturnya.

Terkait dengan rekomendasi KY, Sunarto mengatakan rekomendasi tersebut telah dijawab dengan kesepakatan antara Ketua MA dan Ketua KY. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2012.


Dalam pasal 16, kata Sunarto dijelaskan jika KY melakukan pemeriksaan yang bersifat teknis yudisial harus meminta dan mengajak melakukan pemeriksaan bersama dengan MA.

"KY melakukan pemeriksaan sendiri padahal materinya teknis yudisial itu, ini menyangkut kewenangan jadi bukan tidak ditindaklanjuti, didiamkan saja, tetap kita sebagai catatan," ujarnya.


MA, lanjut Sunarto juga telah mengirimkan surat ke KY untuk mengajak melakukan pemeriksaan bersama jika pemeriksaan itu terkait dengan teknis yudisial.

Sebelumnya, Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan salah satu faktor yang membuat hakim kembali terjerat korupsi lantaran MA tidak menjalankan rekomendasi yang sudah diberikan oleh KY.

"Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah, maka kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang termasuk melalui peran lembaga lain," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER