Langkah tegas itu diambil, setelah ada lagi hakim dan panitera yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau nggak bisa dibina, binasakan saja kariernya. Nggak ada untungnya kalau memang ada keinginan (berubah) dari aparatur MA dan pengadilan, karena MA tidak pernah main-main," kata Ketua Muda Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka berdua diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul Islamy. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara Wilson.
Pihak diduga pemberi suap kepada hakim tipikor dan panitera PN Bengkulu, Syuhadatul Islamy ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jumat (8/9). (CNN Indonesia/Feri Agus) |
Sunarto mengklaim, berhasilnya OTT KPK terhadap hakim dan panitera di PN Bengkulu itu berkat kerja tim MA yang dididik tim lembaga antirasuah. Menurut dia, informasi yang diterima timnya langsung diteruskan ke lembaga antirasuah.
"Informasi yang diperoleh tim pembidik MA yang dididik KPK, kami komitmen informasi diteruskan ke KPK. Karena kami tidak punya sarana dan prasarana memadai untuk penangkapan," ungkap Sunarto.
"Kam tidak hanya penindakan tapi juga pembinaan secara berkesinambungan baik oleh pimpinan MA, eselon I, sampai atasan langsung. Tapi, [ketika] terjadi seperti ini, prinsip kami tidak ada toleransi terhadap pelanggaran," ujar dia.
