Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembayaran jalan tol menggunakan uang elektronik atau e-toll sah dan dapat digunakan sebagai alat bayar. Pernyataan ini terkait gugatan uji materi tentang hak konsumen dalam pembayaran e-toll yang ditolak MK.
"Menyatakan, menolak permohonan pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (28/2).
Majelis hakim konstitusi menilai persoalan pembayaran menggunakan e-toll bukanlah persoalan pelanggaran konstitusi, melainkan teknis di lapangan. Ketentuan pembayaran e-toll itu, menurut hakim, justru mempermudah pengguna jalan tol agar tak perlu mengantre terlalu lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut menegaskan bahwa tidak ada korelasinya dengan norma yang diuji oleh pemohon," demikian cuplikan keputusan yang dibacakan hakim anggota Suhartoyo.
 Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono |
Dalam gugatannya, pemohon yakni Muhammad Hafidz melayangkan uji materi atas pasal 4 UU 8/1999 tentang hak konsumen yang dapat memilih barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Mengacu pada beleid tersebut, pria yang maju sebagai individu itu merasa keberatan dan menilai ada diskriminasi atas kewajiban menggunakan e-toll.
Sementara itu, dalam putusannya Majelis hakim konstitusi menilai itu bukanlah diskriminasi. Pasalnya, menggunakan jasa jalan tol adalah pilihan selain jalan raya konvensional.
Sementara terkait permohonan penggugat yang menginginkan pembayaran diganti dengan uang kertas atau logam ketika mesin pembaca chip e-money rusak, dinilai hakim termasuk permasalahan teknis.
"Persoalan itu dapat diatasi pengguna tol dengan meminta petugas untuk mengatasinya," imbuh hakim.
Kendati demikian, hakim tetap mengingatkan pada pihak pengelola agar tetap mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusakan pada mesin tersebut. Termasuk kemungkinan pengguna jalan tol yang tidak mengetahui kewajiban penggunaan uang elektronik.
"Sehingga pengguna jasa jalan tol tidak terjebak oleh kemungkinan-kemungkinan tersebut," tuturnya.
Polemik pembayaran dengan uang elektronik sebelumnya mencuat ketika penerapan pembayaran nontunai di sejumlah gerbang tol. Sejak Oktober 2017, Bank Indonesia (BI) telah memastikan seluruh ruas jalan tol dapat menerima pembayaran nontunai menggunakan uang elektronik.
Selain di gerbang tol, BI juga telah menargetkan integrasi seluruh sistem pembayaran elektronik di bidang transportasi antarmoda darat, laut, udara, kereta api, parkir, dan jalan berbayar di Jakarta pada 2018.
(kid/sur)