Airlangga Tak Ingin Berandai-Andai Dampingi Jokowi di Pilpres

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Kamis, 01 Mar 2018 00:36 WIB
Fokus Golkar saat ini kata Airlangga Hartarto hanya untuk memenangkan Pilkada serentak 2018 dan pemilihan legislatif 2019 mendatang.
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyebut partainya belum memikirkan sosok calon wakil presiden pendamping Jokowi di Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto tak ingin berandai-andai menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019.

Pernyataan itu dilontarkan Airlangga menjawab guyonan Presiden Jokowi pada Selasa (27/2) yang mencolek Airlangga saat ditanya soal kandidat calon wakil presidennya.

"Namanya juga guyon, kami tidak mau berandai-andai. Berdoa saja dulu," kata Airlangga di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat saat menghadiri acara Istigasah Partai Golkar, Rabu (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga berujar partainya belum mau membicarakan bursa pencalonan Wakil Presiden untuk mendampingi Jokowi dan masih fokus pada perhelatan Pilkada dan Pileg.

"Golkar, semua kadernya kita siapkan semua untuk Pilkada dan Pileg untuk semua," katanya.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Golkar Akbar Tandjung mengamini pernyataan Airlangga.

Ia menyebut hingga kini belum ada pembicaraan terkait bursa calon wakil Presiden di tubuh partainya. Namun, menurutnya Airlangga sebagai Ketua Partai memang memiliki peluang untuk menjadi cawapres Jokowi.

"Sepengetahuan saya belum ada pembicaraan. Kalau ketum partai (Airlangga) tentu memiliki peluang karena dia merupakan tokoh dan posisi tertinggi di dalam partai," kata Akbar Tandjung.

"Tapi pembicaraan resminya belum ada (di Golkar)," lanjut dia.

Akbar juga menyinggung soal nama Jusuf Kalla yang kembali muncul dalam survei elektabilitas pendamping Jokowi di Pilpres 2019.

Kata dia, JK memang mengaku bersedia kembali mendampingi Jokowi.

"Tapi dengan catatan dapat dukungan dan tidak melanggar aturan, begitu kata beliau dua hari lalu," katanya.

Namun hal itu kata Akbar justru bertolak belakang UUD 1945. Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara JK telah dua kali menjabat sebagai Wapres pada periode 2004-2009 dan 2014-2019.

"Bahwa memang kelihatanmya tidak mungkin (maju). Karena itu yang dirumuskan dalam amandemen UUD 1945," katanya. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER