Temui Jokowi, Pakar Hukum Berharap RKUHP Selesai April

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 01 Mar 2018 03:44 WIB
Eks hakim MK Marurar Siahaan berharap RKUHP yang tengah dibahas pemerintah dan DPR bisa melahirkan KUHP dengan 'rasa' Indonesia.
Mantan Hakim MK Mahfud MD dan Maruarar Siaahan di Istana Merdeka saat bertemu Presiden Jokowi membahas RKUHP dan UU MD3. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang diundang Presiden Joko Widodo bersama tiga pakar hukum lain ke Istana Merdeka, Rabu (28/2) sore ini berharap revisi KUHP dapat disahkan pada April mendatang.

Maruarar diundang bersama Mahfud MD, Guru Besar UGM Eddy OS Hiariej, serta Praktisi Hukum Luhut Pangaribuan untuk diminta pandangannya soal RKUHP dan UU MD3.

"Mudah-mudahan April, masa sidang (DPR) yang berikutnya bersama pemerintah akan mengesahkan KUHP sehingga bisa punya KUHP baru rasa Indonesia," ujar Maruarar Siahaan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa disampaikan Praktisi Hukum Luhut Pangaribuan. Ia menyampaikan sebaiknya pemerintah bersama DPR segera merampungkan pembahasan. Menurutnya, perbaikan masih dapat dilakukan setelah diundangkan.

"Ini UUnya lama dari Romawi, Perancis, Belanda. Kami berikan pertimbangan baik yang masih isu di masyarakat. Itu masih bisa diperbaiki meski telah diundangkan," ucap Luhut.

Beberapa isu dalam RKUHP yang dibahas dalam pertemuan tadi adalah pasal mengenai zina, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), dan penghinaan presiden yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan ia bersama rekannya hanya memberikan pandangan dan menyampaikan pandangan masyarakat. Menurutnya, Presiden Jokowi menyambut baik pandangan-pandangan itu.

Mahfud pun menekankan, seluruh keputusan merupakan wewenang Presiden yang masing-masing pilihan memiliki risikonya sendiri.

"Itu kan pilihan-pilihan, kalau sudah jadi hukum itu mengikat dengan segala segala risikonya tapi bagaimana supaya tidak tampak putusan MK diabaikan," tutur Mahfud.

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER