Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono didakwa menjanjikan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan. Selain menjanjikan vonis bebas, Sudiwardono juga tak mengeluarkan surat penahanan untuk Marlina.
Hal tersebut dilakukan Sudiwardono setelah menerima uang sejumlah Sing$80 ribu dan Sing$30 ribu dari anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha, anak Marlina. Sudiwardono juga dijanjikan Sing$10 ribu setelah vonis bebas Marlina dibacakan.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan Sudiwardono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudiwardono lebih dulu menerima uang Sing$80 ribu dari Aditya sebagai kesepakatan awal agar tak dilakukan penahanan terhadap Marlina. Uang diterima Sudiwardono di rumahnya, di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017.
Usai menerima uang itu, Sudiwardono langsung menerbitkan surat yang menerangkan bahwa dirinya belum pernah mengeluarkan penahanan untuk Marlina.
Marlina sendiri telah divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp1,25 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado. Dia pun lantas mengajukan banding, yang perkaranya ditangani Sudiwardono di tingkat banding.
Sudiwardono kemudian menjadi ketua majelis hakim, dengan masing-masing sebagai anggota majelis hakim yakni Yap Arfen Rafael dan Andreas Lumme.
Usai menerima uang muka itu, Sudiwardono meminta uang kembali kepada Aditya untuk vonis bebas Marlina.
Pada akhir Agustus 2017, Sudiwardono kembali bertemu Aditya di pekarangan Masjid Kartini. Dalam pertemuan itu, Sudiwardono menyampaikan kepada Aditya agar menyiapkan sisa uangnya sejumlah Sing$40 ribu untuk vonis bebas sang ibu.
Sudiwardono juga meminta fasilitas kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat penyerahan uang tersebut. Sudiwardono menyampaikan kepada Aditya bahwa penyerahan uang dilakukan pada 29 September 2017.
Namun, karena Sudiwardono sakit rencana penyerahan uang dilakukan pada 6 Oktober 2017. Pada 2 Oktober 2017, Sudiwardono kemudian mengirimkan pesan singkat kepada Aditya yang isinya, "Saya berencana Kamis malam (5 Oktober 2017) sudah di tempat 'pengajian'. Sabtu malam ada undangan di TMII."
"Kemudian terdakwa (Aditya Anugrah Moha) membalas SMS dengan menyampaikan 'ok, pak agak malaman yah'," tutur jaksa KPK.
Kemudian pada 5 Oktober 2017, Sudiwardono dan istrinya tiba di Jakarta dan langsung menuju ke Hotel Alila. Sudiwardono dan istrinya bermalam di kamar nomor 1203 Hotel Alila.
Namun, karena kesibukan Aditya, politikus Golkar itu batal mendatangi Sudiwardono untuk menyerahkan uang Sing$30 ribu.
Selang sehari kemudian, Aditya mengirim pesan singkat kepada Sudiwardono yang berisi, "malam ini pak, semalam pengajian sampai jam 5." Sudiwardono lantas membalas, "Yup." Sekitar pukul 22.24 WIB, Aditya berangkat ke Hotel Alila.
Aditya langsung menyerahkan uang Sing$30 ribu kepada Sudiwardono. Sementara uang sebesar Sing$10 ribu baru akan diserahkan Aditya setelah vonis bebas untuk ibunya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Manado.
Tak lama setelah penyerahan uang tersebut, Aditya dan Sudiwardono ditangkap tim KPK. Aditya didakwa sebagai pemberi suap, sementara Sudiwardono didakwa sebagai penerima suap.
Sudiwardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ugo)