Mereka adalah Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri (38), komisioner KPU Garut Ade Sudrajat (50), dan Didin Wahyudin (46) yang disebut sebagai pemberi suap untuk meloloskan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.
"Berawal dari informasi masyarakat saat penetapan pasangan calon. Ini informasinya sudah beredar sekitar satu bulan lalu," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam keterangan kepada wartawan di Polda Jabar, Bandung, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Tetapkan Tersangka Penyuap KPU Garut |
"Bahwa DW telah memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada HHB dan juga memberikan uang kepada AS sebesar kurang lebih Rp 100 juta," terangnya.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan gratifikasi komisioner KPU Garut dan Panwas dengan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra," imbuh Agung.
"Siapapun yang tersnagkut akan kita proses," cetus Agung.
HHB dan AS disangkakan melanggar pasal 11 No. 20 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Penyelenggara Negara. Sedangkan DW disangkakan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya saat ini ditahan di Polda Jabar.