Bandung, CNN Indonesia -- Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam upaya meloloskan salah satu calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.
Mereka adalah Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri (38), komisioner KPU Garut Ade Sudrajat (50), dan Didin Wahyudin (46) yang disebut sebagai pemberi suap untuk meloloskan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.
"Berawal dari informasi masyarakat saat penetapan pasangan calon. Ini informasinya sudah beredar sekitar satu bulan lalu," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam keterangan kepada wartawan di Polda Jabar, Bandung, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya kemudian mendapati struk ATM sebagai bukti transfer yang dilakukan Didin kepada Panwas Garut.
"Bahwa DW telah memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada HHB dan juga memberikan uang kepada AS sebesar kurang lebih Rp 100 juta," terangnya.
Kepolisian melakukan pengecekan ke bank tempat DW mentransfer dan mendapati bahwa transaksi itu terdaftar.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan gratifikasi komisioner KPU Garut dan Panwas dengan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra," imbuh Agung.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi, tiga buku tabungan, dan sejumlah telepon genggam.
"Siapapun yang tersnagkut akan kita proses," cetus Agung.
HHB dan AS disangkakan melanggar pasal 11 No. 20 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Penyelenggara Negara. Sedangkan DW disangkakan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya saat ini ditahan di Polda Jabar.
(hyg/arh)