Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jawa Barat menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan komisioner KPU Garut Ade Sudrajad dan ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri. Orang yang kena jerat pidana kali ini berinisial DD. Dia diduga sebagai pemberi suap.
Dalam pesan elektroniknya, Kepala Bidang Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto membenarkan kabar tersebut.
"Betul, ada penambahan satu lagi," kata Hari, Minggu (25/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka atas nama inisial DD diduga pemberi suap kepada komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut guna meloloskan salah satu pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.
Atas penangkapan itu, polisi akan terus mendalami penyelidikan guna mengembangkan kasus ini. "Besok pagi akan kita gelar konferensi pers jam 8," kata Hari.
Sebagaimana diketahui, Ade Sudrajad dan Heri Hasan Basri diamankan polisi melalui operasi tangkap tangan karena diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut 2018.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan data KPU, ada enam pasang bakal calon yang terdaftar ikut Pilkada Garut 2018. Dalam tahap penetapan pasangan calon, KPU Garut meloloskan empat di antaranya.
Dua lainnya disebut tak memenuhi syarat. Yakni, pasangan Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiah dan Soni Sondani-Usep Nurdin.
Agus-Imas diketahui tidak lolos karena ada satu syarat tidak dipenuhi. Yakni, surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan yang menyatakan Agus telah memenuhi semua hukumannya setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Garut.
(hyg/arh)