Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita barang bukti hasil kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat, berupa yacht seharga US$250 juta atau Rp3,5 triliun.
Kapal mewah itu ditemukan di Tanjung Benoa, Bali pada Sabtu (24/2).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama investigasi dengan FBI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, yacht ini telah diburu selama empat tahun oleh Biro Intelijen Federal (FBI).
"Jadi itu adalah kapal hasil kejahatan. pencucian uang di Amerika. Kepolisian Amerika telah menetapkan tersangkanya," kata Agung saat dikonfirmasi, Rabu (28/2).
Dia menerangkan, penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari FBI yang meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian atas keberadaan kapal tersebut, Rabu (21/2).
Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai di pengadilan dan barang bukti yacht itu dinyatakan sebagai hasil kejahatan pencucian uang.
Jenderal bintang satu itu menambahkan, kejahatan tersebut juga melibatkan beberapa negara seperti Swiss, Malaysia, dan Singapura.
(wis)