Surabaya, CNN Indonesia -- Setelah lima anggota grup The Family MCA (Muslim Cyber Army) yang diamankan dan telah dirilis di Bareskrim Polri pada pagi tadi, seorang lagi ditangkap jajaran Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, hari ini (28/2).
Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Himawan Bayu Aji mengatakan pria berinisial ER asal Waru, Sidoarjo ditangkap pihaknya karena kerap meneruskan pesan dari MCA.
Himawan mengatakan ER mengungkapkan penangkapan terhadap Emir berdasarkan status yang diunggah melalui akun Facebook-nya. Emir, diduga menyalin-tempel status-status di akun Facebook yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status yang diunggah sebelumnya di akun MCA, diunggah kembali oleh yang bersangkutan. Dan ini sangat meresahkan masyarakat," kata Himawan, Rabu (28/2).
Salah satunya, kata Himawan, adalah unggahan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan foto logo Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nadhlatul Ulama.
"Unsurnya sama. Unggahan yang belum diketahui kebenarannya itu bisa menimbulkan rasa kebencian terhadap individu maupun kelompok, atau SARA," kata Himawan.
Himawan mengatakan ER sudah meminta maaf atas unggahannya, namun proses hukum pidana tetap berjalan. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi.
Tersangka sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat dengan enam tersangka dan tergabung dalam grup WhatsAap The Family MCA (Muslim Cyber Army). (CNNIndonesia/Safir Makki) |
Pencidukan Penyebar Hoaks Penganiayaan Ustaz di BandungSementara itu, di Kota Bandung, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat menciduk pria berinisial AS (28) karena penebar hoaks yang mengaitkan isu kebangkitan Partai Komunis Indoneisa (PKI) dengan kasus penyerangan ulama di Bandung.
AS ditangkap pada Rabu (21/2) setelah unit
cyber crime Polda Jabar melakukan
cyber patrol. Dari hasil patroli siber tersebut didapati akun Facebook atas nama Ugie Khan, Ugie Khan II dan Ugiekhan1 yang semuanya dimiliki dan dikelola AS.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi mengatakan sebelumnya polisi menerima laporan 16 kasus hoaks. Belasan kasus itu diviralkan seolah-olah menyerang ulama.
"Setelah dilakukan penyelidikan, yang korbannya ulama hanya dua kasus. Sementara 14 kasus hoaks yang bukan ulama. Namun kabar terlanjur viral," tutur Samudi di Kota Bandung, Rabu (27/2).
Samudi mengatakan Polda Jabar lalu mengambil langkah untuk menangkal kabar bohong yang terlanjur viral dengan penyidikan terhadap akun facebook Ugie Khan.
"Inilah akun yang pertama kali menyebarluaskan bahwa ulama yang jadi korban diakibatkan oleh sekelompok PKI," ujar Samudi.
Dalam statusnya pada 27 Januari 2018, Ugie Khan II menyebut Partai Komunis Indonesia (PKI) lah yang melakukan penganiayaan pada KH Umar Basri. Padahal, pelakunya adalah orang dengan gangguan kejiwaan yang saat ini kasusnya tengah ditangani polisi.
Pada 1 Februari 2018 kembali akun Ugie Khan II memuat informasi penyerangan ulama yang dikaitkan dengan isu kebangkitan PKI. Pada saat yang sama, Ustaz Prawoto memang menjadi korban penganiayaan namun pelakunya adalah orang yang diduga mengalami gangguan jiwa.
"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Konten pertama kejadian di Cicalengka dan kedua di Cigondewah itu memang betul sasarannya ulama, namun pelakunya bukan yang disebutkan akun itu, oleh PKI," kata Sumadi.
Selain hoaks, kata Samudi, akun-akun yang dikelola AS berisi ujaran kebencian dan mengandung SARA. Selain tiga akun tersebut, AS juga masih memiliki 6 akun Facebook.
"Yang kita tangani dia punya 9 akun. Dia yang membuat, memposting dan menyebarkan informasi," jelas Samudi.
Saat
CNNIndonesia.com membuka salah satu akun yang diduga dikelola AS ternyata akun tersebut masih bisa diakses siapapun. Dalam sejumlah foto yang diunggah tersangka tampak mengenakan atribut salah satu ormas Islam.
"[Kaitan dengan ormas Islam] Ini yang sedang kami dalami, bahwa nanti arahnya jaringan ke siapa-siapa, kita di-
back up penuh
cyber crime Bareskrim Polrsi," ujar Sumadi.
"Tersangka dikenakan pasal 45 ayat 2 pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya.
Sementara, itu kepada wartawan di Mapolda Jabar, tersangka mengakui seluruh perbuatannya adalah tindakan dengan modal pribadi.
"Saya hanya meng-
upload konten, tidak ada menyuruh," ujar AS.
AS mengatakan, untuk menyebarluaskan hoaks dia mengklaim dari uang pribadi. "Sekitar Rp 40 ribu sebulan. Enggak ada motif apa-apa".
(hyg/dik)