KPK Telusuri Aliran 'Dana Tambang' Gubernur Nur Alam

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2016 10:17 WIB
KPK mulai menelusuri sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam kasus perizinan tambang nikel.
KPK mulai menelusuri sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam kasus perizinan tambang nikel. (ANTARA FOTO/Jojon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam kasus perizinan tambang nikel.

Hal tersebut terkait dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap istri Burhanuddin, Fatmawati Kasim sebagai saksi bagi tersangka Nur Alam, kemarin.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Fatmawati diduga memiliki informasi penting terkait dengan aliran dana dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nur Alam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik KPK menganggap yang bersangkutan (Fatmawati) diduga miliki informasi penting untuk pendalaman tersangka NA,khususnya mengenai aliran uang," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/8).

Walaupun demikian, Priharsa mengatakan, KPK belum menyimpulkan apakah Fatmawati dan Burhanuddin menjadi pihak yang menerima aliran dana korupsi Nur Alam. Dia menuturkan KPK tengah mendalami sejumlah kesaksian dan temuan selama proses penyidikan.

"Apakah ada indikasi keterlibatan Burhanuddin, akan diperdalam oleh penyidik. Sejauh ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NA," ujarnya.

KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi tersebut. Nur Alam diduga melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Terdapat sejumlah aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Nur Alam kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya.

KPK mencatat harta kekayaan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mencapai Rp30,95 miliar pada 2012 dengan aset terbesar pada tanah dan bangunan.

Nur Alam sendiri dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara pada Februari 2013, bersama dengan Wakil Gubernur Saleh Lasata. Nur Alam juga menjadi gubernur sebelumnya untuk periode 2008—2013.

Atas tindakannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER