Menhan Ingin Abu Bakar Ba'asyir Balas Kebijaksanaan Presiden

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 02 Mar 2018 06:33 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berharap terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak aktif lagi dalam jaringan terindikasi terorisme.
Terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, di RSCM, Jakarta, Kamis (1/3). Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berharap Ba'asyir membalas kebaikan Presiden. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berharap terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak aktif lagi dalam jaringan terindikasi terorisme setelah menerima perawatan medis di luar Gunung Sindur.

Hal itu menyikapi pemberian izin Presiden RI Joko Widodo kepada mantan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu menerima pengobatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Yang penting kalau ada kebijaksanaan yang sangat baik dari Presiden harus dibalas baik juga. Dia (Ba'asyir) sanggupi," ucap Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menhan Ingin Abu Bakar Ba'asyir Balas Baik Kebijakan PresidenRyamizard Ryacudu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Ia mengatakan saat ini pihak Ba'asyir harus fokus dalam proses pemulihan atas sakit yang diderita pada kakinya terlebih dahulu. Wacana grasi atau abolisi, kata Ryamizard, hingga saat ini belum menjadi bahasan pemerintah.

"Saya rasa tidak sampai ke sana. Yang penting dia tahanan rumah saja juga lebih bagus. (Bisa bertemu) Saudara, anak, cucu, kan kayak di rumah sendiri. Kalau dibebaskan dan ada apa-apa nanti pemerintah lagi (disalahkan)," kata Ryamizard.

Selain pengobatan, Jokowi diharapkan diharapkan bisa memberikan grasi kepada Ba'asyir karena telah tua dan sakit-sakitan. Presiden menyatakan hingga kini belum ada surat resmi permintaan grasi di atas meja kerjanya.

Kondisi seperti ini pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono delapan tahun lalu. SBY memberikan grasi kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais karena sakit keras.

Ryamizard mengatakan, hal lanjut mengenai itu merupakan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Hukum dan HAM.


Sebelumnya, kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengingatkan sejumlah pihak agar tidak mempolitisasi kliennya, termasuk soal pengajuan grasi untuk pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min Ngruki, Solo, tersebut.

"Karena ini memasuki tahun politik, nempel dan nyerempet kami berharap dan minta tolong jangan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dijadikan komoditas politik," kata kuasa Hukum Ba'asyir, Guntur Fattahillah di RSCM Jakarta, Kamis (1/3).

"Kami melihat demikian (ada isu politik)," kata Guntur.

Apalagi, kata Guntur, selama ini kuasa hukum hanya meminta status tahanan rumah bagi Ba'asyir, dan bukan soal grasi. Pengacara dan keluarga sejauh ini sudah mengajukan permohonan tahanan rumah. Namun belum ada jawaban dari pemerintah.

Guntur menegaskan Ba'asyir belum pernah sekalipun meminta grasi atau pembebasan bersyarat. Alasannya karena Ba'asyir sendiri enggan meminta grasi. (kid/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER