Jakarta, CNN Indonesia -- Pengobatan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sempat diundur karena alasan kesiapan pengamanan. Namun saat berobat ia tak dikawal secara berlebihan oleh aparat.
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, Ba'asyir tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Kamis (1/3) pukul 10.40 WIB, dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.
Tak terlihat pengawalan kendaraan polisi menyertainya. Namun, di lingkungan RSCM ada satu mobil patroli polisi yang terparkir. Tak tampak anggota kepolisian berseragam yang berjaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di lobi RS, Ba'asyir turun dari mobil dengan memakai tongkat dan dibantu petugas RSCM. Ia lantas duduk di kursi roda yang sudah disiapkan. Pria 79 tahun berjubah putih dan kopiah putih itupun dibawa masuk ke ruang perawatan.
Kuasa hukumnya, Achmad Michdan, tak diperbolehkan masuk ke ruang perawatan. Di dalam RS, dia menyebut sudah ada anggota Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri yang membawa senjata laras panjang dan perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menemani Ba'asyir. Namun, ia tak menyebut jumlahnya.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengaku pihaknya tidak memberikan pengamanan khusus saat Ba'asyir berobat ke RSCM.
"Kami tempatkan patroli saja. Tidak ada (pengamanan khusus)," aku dia, saat dihubungi
CNNIndonesia.com.Achmad sebelumnya menyebut bahwa perawatan terhadap Ba'asyir sempat terhambat karena masalah kesiapan pengawalan.
"Pengawalnya belum siap. Kan ada pengawalan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus baru kemarin [dikabulkan]," kata dia.
Pengajuan permohonan pengobatan sendiri sudah dilakukan sejak November 2017. Pengobatan pun direncanakan pada 22 Februari 2018. Namun, karena hambatan pengawalan itulah pengobatan Ba'asyir baru terlaksana kini.
"Sudah hampir satu tahun [pengajuannya] baru dikabulin sekarang. Sudah ada beberapa bulan yang lalu rujukan dari Harkit [RS Harapan Kita] ke RSCM," jelas dia.
Ba'asyir terkena penyakit penyempitan pembuluh darah yang mengarah ke kaki. Akibatnya, kini Ba'asyir kesusahan untuk berjalan dan harus menggunakan alat bantu.
"Pembengkakan di kaki sehingga belum normal. Jadi jalan pakai tongkat atau kursi roda," terangnya.
Pada 2004, Ba'asyir, yang merupakan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.Pada 2011, ia kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. (arh/gil)