KPU Siap Terima Putusan Ajudikasi PBB

DHF | CNN Indonesia
Minggu, 04 Mar 2018 14:12 WIB
Komisi Pemilihan Umum siap menerima apapun putusan Bawaslu atas sengketa verifikasi Partai Bulan Bintang yang akan diumumkan sore ini, Minggu (4/3).
Demonstrasi kader PDD di Kantor KPU beberapa waktu lalu. KPU siap menghormati keputusan ajudikasi sidang Bawaslu atas sengketea verifikasi PBB. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang putusan ajudikasi sengketa pelaksanaan Pemilu 2019 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Bulan Bintang (PBB) akan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Minggu (4/3).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya siap menerima apapun putusan yang dikeluarkan Bawaslu, termasuk yang berbeda dengan penetapan KPU.

"Keputusan Bawaslu itu wajib kita laksanakan, jadi kita tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju. Kita dalam posisi melaksanakan putusan," kata Wahyu saat ditemui di Universitas Paramadina di Jakarta, Sabtu (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu juga menyebut KPU tidak ada persiapan khusus dalam sidang kali ini. Menurutnya KPU telah melaksanakan hak dan kewajibannya terkait sengketa ini.

Wahyu berucap jika putusan menyatakan PBB diperbolehkan mengikuti Pemilu 2019, maka KPU akan langsung menindaklanjuti. Begitu pula partai-partai lainnya yang juga sedang menjalani sidang sengketa di Bawaslu.


Partai-partai yang dimaksud adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Parsindo, Partai Rakyat, Partai Idaman, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja (PIKA), serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

"Akan kami sikapi sambil nanti kita akan membahas solusi. Kami berharap parpol berikutnya itu melaksanakan hal-hal yang nanti akan kami putuskan dalam rapat pleno berikutnya," tutur Wahyu.

Sebelumnya, PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU. PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU pada proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.

PBB dan KPU menjalani sidang ajudikasi sengketa Pemilu 2019 setelah kedua pihak gagal menghasilkan titik temu pada proses mediasi yang diinisiasi Bawaslu.

Dalam mediasi pada Jumat (23/2) dan Sabtu (24/2), PBB meminta KPU untuk melakukan verifikasi ulang di Manokwari Selatan atau langsung meloloskan PBB. Namun usul-usul itu ditolak KPU.

Sidang ajudikasi pun digelar sebanyak lima kali. Dalam ajudikasi, baik PBB dan KPU sama-sama berkesempatan mengajukan saksi dan bukti terkait verifikasi faktual di Manokwari Selatan.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER