Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menuduh Ketua KPUD Papua Barat, Yotam Senis, melakukan persekongkolan yang mengakibatkan PBB di Manokwari Selatan tak bisa mengikuti pemilu 2019.
Yusril mengatakan PBB sedang 'dikerjai' oleh beberapa pihak di KPU Pusat dan KPUD Papua Barat. Ia pun mengancam akan membawa perkara ini ke pihak kepolisian.
"Nyata sekali dan kelihatan sekali bahwa mereka ingin mengerjai PBB di sini dan setelah ini saya pikir akan saya lawan, apakah mereka terlibat dalam persengkokolan jahat akan tetap bisa dipidana," kata Yusril dalam sidang ajudikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (1/3).
Dalam persidangan itu, terungkap bahwa KPUD Manokwari Selatan telah menyatakan 16 parpol memenuhi syarat verifikasi di daerah tersebut pada 30 Januari-1 Februari lalu, salah satunya PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam pleno itu 16 parpol memenuhi syarat. Ketika saya tanya, apakah termasuk PBB? Tapi katanya tak disebutkan PBB. Saya tanya berapa partai yang ikut di sana? 16 partai kata dia. Ya berarti PBB masuk 16 itu," kata Yusril.
Yusril lalu mempermasalahkan berita acara dalam rapat pleno KPUD Manokwari Selatan yang menyatakan status PBB Tidak Memenuhi Syarat (TMS), padahal sebelumnya belum memenuhi syarat (BMS).
"Saya tanya apakah lampiran itu dibacakan dalam rapat pleno? Dia bilang tidak, kapan ditandatangani lampiran berita acara itu, dia bilang di luar rapat pleno. Tapi kemudian dalam lampiran berita acara, PBB TMS di Manokwari Selatan," kata Yusril.
Bagi Yusril, fakta-fakta dalam persidangan itu dianggap sebagai kecurangan yang dilakukan terhadap PBB. Ia menuduh Yotam melakukan intervensi terhadap status PBB dari BMS ke TMS di KPUD Manokwari Selatan.
"Fakta yang terungkap di persidangan ini adalah perubahan dari BMS ke TMS itu atas perintah Yotam ke ketua KPU Manokwari Selatan, dan ketika ia bacakan dalam pleno, itu sesuai dengan perintah Yotam, dan status PBB TMS," ucap Yusril.
Keputusan Ketua KPUD Papua Barat sudah tepatAbraham sendiri mengakui bahwa dia memang mengubah status PBB dari BMS menjadi TMS setelah berkonsultasi dengan Yotam.
"Saya yang bacakan berita acara, sebelum saya bacakan saya sampaikan kepada komisioner bidang hukum KPU provinsi Papua Barat, dan dibilang bacakan TMS, saya bacakan TMS," ujar Abraham.
Di tempat yang sama, Yotam mengakui mengoreksi hasil verifikasi PBB. Menurut Yotam, dalam keputusan akhir verifikasi di rapat pleno KPUD tak bisa memasukan status parpol yang masih berstatus BMS.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, pun mengatakan keputusan Ketua KPUD Papua Barat itu sudah tepat.
"Kalau sudah di tahap akhir mestinya statusnya dua, MS atau TMS, mestinya TMS, jadi sudah sangat benar," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, sesuai mekanisme KPU, parpol yang masih berstatus BMS harus melakukan perbaikan saat masa verifikasi.
Jika parpol belum melakukan proses perbaikan dan lewat dari tenggat waktu, otomatis status BMS parpol akan berubah menjadi TMS.
"Bagi parpol yang BMS itu diverifiksi harusnya saat masa perbaikan, pada waktu verifikasi masa perbaikan itu kan final, jadi tindakan KPUD Papua Barat sudah sesuai," kata Wahyu.
(has)