Juru Bicara Presiden Johan Budi menuturkan tidak ada yang spesial dari pertemuan Jokowi dan pimpinan PSI pada Kamis (1/3) lalu.
"Silakan saja (melaporkan), tidak bisa dicegah. Saya kira yang dilakukan Jokowi menerima kunjungan silaturahmi partai biasa saja," ujar Johan di Kantor Presiden, Senin (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan, pertemuan dengan PSI sama dengan saat Jokowi menerima Ketua Umum partai lainnya seperti Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Prabowo Subianto.
Menurutnya, banyak hal bisa dibahas dalam pertemuan itu mulai dari silaturahmi hingga membahas isu terhangat. Namun ia enggan menyebut pertemuan di Istana untuk membahas strategi pemenangan Jokowi dalam pilpres 2019.
Pelaporan ini terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Jokowi karena membahas pemenangan pilpres dengan PSI di Istana.
"Pelaporan dugaan maladministrasi pertemuan bahas pemenangan pilpres di Istana," kata Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi dan Hukum, Habiburokhman kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/3).
Rencananya pelaporan bakal dilakukan pukul 14.00 WIB di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan. Habiburokhman memastikan tidak salah alamat dalam melaporkan kasus ini.
Menurutnya, pelaporan ini terkait maladministrasi sebagaimana diatur UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
ACTA akan melaporkan Jokowi ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian) |
"Dalam pasal 1 ayat 3 jelas istilah yang digunakan adalah penyelenggara negara. Presiden adalah penyelenggara negara dan istanalah pelayanan publik yang paling sejati dikendalikan," katanya.
Komisioner Ombudsman Alvin Lie mengatakan bakal menerima apapun laporan yang diadukan ACTA. Tim Ombudsman akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.
"Setiap orang berhak melaporkan dugaan apakah nanti didukung bukti kemudian kami akan cek aspek peraturan perundangan berlaku apakah ranah ombudsman dan persyaratan formal serta substansi," terang Alvin kepada CNNIndonesia.com.
Adapun persyaratan formal yang harus dipenuhi adalah seperti identitas pelapor atau korban dan bukti yang dimiliki pelapor. Kemudian apakah pelaporan tersebut termasuk pelayanan publik atau bukan.
"Kalau tidak masuk pelayanan publik ya gugur. Secara substansi apakah sudah melapor dan kalau masuk peradilan juga bisa gugur dan enggak boleh lagi (ditindaklanjuti)," ujarnya.
Sementara Ketua Umum PSI Grace Natalie tak mempersoalkan niatan Habiburokhman melaporkan pertemuan PSI dengan Jokowi di Istana. Ia mengatakan pertemuan di Istana hanya membahas soal pendidikan politik melalui partai. (pmg)
ACTA akan melaporkan Jokowi ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)