Parsindo dan Partai Rakyat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

RZR | CNN Indonesia
Senin, 05 Mar 2018 17:45 WIB
Badan Pengawas Pemilu menolak gugatan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Badan Pengawas Pemilu menolak gugatan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2019. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan dua partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2019. Kedua parpol tersebut adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat.

Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Senin (5/3).

"Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Para Komisioner Bawaslu yang memimpin sidang menyatakan bahwa kedua parpol yang tersebut terbukti tidak dapat memenuhi syarat seleksi administratif yang telah ditetapkan KPU.

Majelis hakim mengatakan bahwa seluruh partai politik harus mengikuti dan lolos dari seluruh tahapan pemilu agar dapat menjadi parpol peserta pemilihan umum 2019. Akan tetapi, kedua parpol tersebut tak dapat memenuhi syarat seleksi administratif.

Ketua majelis hakim juga mengatakan bahwa kedua parpol tersebut sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan ke Bawaslu dan telah dijatuhkan putusan mengenai hal yang sama.

Parsindo dan Partai Rakyat melayangkan gugatan ke Bawaslu usai dinyatakan oleh KPU RI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019.


Awalnya, sidang mediasi dengan KPU sudah digelar bagi kedua partai teraebut. Namun sayangnya mediasi tersebut tak membuahkan titik temu dengan KPU. Setelah itu, gugatan mereka berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Dalam sidang itu, kedua partai tersebut meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Bawaslu lantas diminta meloloskan kedua partai agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang namun keinginan tersebut gagal terwujud.

Setelah putusan ini, baik Parsindo, Partai Rakyat maupun KPU diperbolehkan untuk mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN). Hal tersebut merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER