Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyerahkan berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung, Selasa (6/3).
Humas PN Jakut Jootje Sampaleng mengatakan penyerahan berkas PK ke MA seharusnya kemarin, namun ditunda. Penundaan ini menurut Jootje karena ada kunjungan rutin dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Sebelumnya saya minta maaf dulu, kemarin saya mengeluarkan pernyataan PN Jakut berusaha untuk menyelesaikan (mengirimkan berkas PK Ahok), hanya karena ada pemeriksaan rutin dari Pengadilan Tinggi Jakarta, proses penyelesaian tersebut tertunda," terang Jootje kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sempat tertunda, Jootje memastikan semua berkas PK Ahok sudah siap, termasuk berita acara.
"Saya cek terakhir, berusaha untuk hari ini. Sudah selesai semuanya. Berkas sudah umum siap. Berita acara yang kemarin belum siap, sekarang sudah siap," ujarnya.
MA akan memeriksa dan memutuskan PK Ahok apakah diterima atau tidak. Jootje menyerahkan proses penyelesaian selanjutnya kepada MA. Dia tidak mau berkomentar soal waktu pemeriksaan berkas PK yang dibutuhkan MA.
"Kalau saya mendahului pernyataan mereka (MA), kurang patut. Konfirmasi ke Humas MA saja," kata Jootje
Pekan lalu Majelis Hakim PN Jakut memutuskan untuk menerima permohonan PK Ahok. Penyampaian pendapat oleh majelis hakim tidak dilakukan dalam persidangan tersebut. Selanjutnya materi PK akan diserahkan ke MA.
Ahok divonis penjara dua tahun oleh PN Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 atas kasus penodaan agama. Ia langsung ditahan meski sempat mengajukan banding.
Sempat menyatakan akan mengajukan banding, Ahok yang menjalani kurungan penjara di Rutan Mako Brimob di Kelapa Dua Depok tersebut kemudian mencabut memori bandingnya.
Jootje sebelumnya mengatakan pengajuan PK Ahok tersebut dipastikan tanpa novum atau bukti baru. Dia menjelaskan hanya dua poin tersebut yang dicantumkan dalam memori PK. Selanjutanya, tinggal menunggu berkas diserahkan ke MA secara adminitratif.
"Tidak ada novum. Yang ada hanya poin putusan lain dan kekekeliruan hakim yang nyata," katanya.
(pmg/sur)