Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melimpahkan berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung, Senin pekan depan.
"Mereka [majelis hakim] sudah menyampaikan paling lama [pelimpahan berkas] Senin," kata Humas PN Jakut Jootje Sampaleng, di PN Jakarta Utara, Senin (26/2).
Berkas permohonan yang diperiksa hari ini di PN Jakarta Utara sudah dinilai hampir lengkap. Di antaranya, penyampaian memori dari pemohon serta kontra memori dari Jaksa Penuntut Umum, penghimpunan berita acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Jootje, penyampaian pendapat oleh majelis hakim tersebut tidak dilakukan di dalam persidangan tersebut.
"Jadi tinggal tanda tangan berita acara, majelis menyatakan pendapat," katanya.
Jootje menjelaskan bahwa ketika berkas telah diterima oleh MA, maka keputusan terkait PK tersebut berada di bawah Majelis Hakim Agung PK yang memeriksanya.
Pada sidang pemeriksaan berkas pagi tadi, Ahok berhalangan hadir. Ahok diwakili oleh tiga kuasa hukumnya yakni Fifi Lety, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Ahok resmi mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 2 Februari lalu. Putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian menjadi alasan yang mendasari Ahok mengajukan PK.
Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Dikutip dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, persidangan PK pemeriksaan berkas dilakukan di pengadilan tingkat pertama.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Panitera wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan PK yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon, dan Panitera. Berdasarkan BAP itu, dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera.
Panitera memiliki waktu 30 hari sejak sidang pemeriksaan selesai untuk segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung.
(arh/sur)