Jakarta, CNN Indonesia -- Permohonan Partai Keadilan dan Peratuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi partai peserta Pemilu 2019 ditolak oleh majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi. Majelis menilai masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi PKPI untuk menjadi peserta Pemilu tahun depan.
"Memutuskan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Selasa (6/3).
Majelis pemeriksa lainnya Fritz Edward Siregar membeberkan sejumlah kekurangan persyaratan. Beberapa di antaranya adalah persyaratan kepengurusan yang kurang di banyak kabupaten kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak memenuhi syarat keanggotaan dan soal rekapitulasi nasional, dengan kekurangan Jatim 15 kabupaten/kota, Jateng sebanyak 26 kabupaten/kota, Jabar 15 kabupaten/kota dan Papua 17 kabupaten/kota," terang dia.
Fritz menjelaskan sebelumnya PKPI sudah menjalani proses mediasi namun tak menemukan hasil. Sidang ajudikasi pun dijalankan namun lagi-lagi dianggap tak bisa memperkuat argumen dari PKPI.
"Permohonan pemohon ditolak, selebihnya keterangan saksi tak dipertimbangkan karena keterpenuhan persyaratan tak dipenuhi pemohon," terang dia.
Selain itu PKPI tak memenuhi syarat kepengurusan dari total 21 kepengurusan kabupaten/kota yang diminta. Hal ini semakin memberatkan permohonan PKPI untuk dikabulkan.
"Dari 21 yang diminta hanya mengajukan 20 kepengurusan. Dan dari angka itu 2 kabupaten tak memenuhi syarat. PKPI hanya mampu memenuhi syarat 17 kepengurusan," tutur dia.
Sidang ajudikasi di Bawaslu dilakukan setelah dua kali mediasi PKPI dengan KPU menemui jalan buntu. Sidang ajudikasi dilakukan setelah PKPI dinyatakan tidak lolos oleh KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019 karena tak memenuhi persyaratan verifikasi faktual.
(osc/wis)