Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak ingin disebut kalah dari gugatan yang dilayangkan
Partai Bulan Bintang (PBB) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari hasil gugatan tersebut tidak mencerminkan perkara menang dan kalah atau benar dan salah, melainkan karena beda pandangan antara KPU dan Bawaslu.
"Tidak semuanya kemudian persoalan atau yang dianggap kelemahan ada di KPU, karena bisa jadi cara pandang antara KPU dan bawaslu berbeda," kata Hasyim di KPU, Jakarta, Selasa (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim mencontohkan beberapa kasus perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu. Salah satunya soal amanat Undang-undang yang menyatakan kelengkapan persyaratan dokumen sebuah parpol.
Saat itu, KPU menjadikan kelengkapan dokumen sebagai syarat utama dalam pendaftaran parpol. Ada sekitar sembilan parpol yang tidak lengkap dan mengajukan permohonan ke Bawaslu.
"Dan Bawaslu menyatakan yang tidak lengkap itu diikutsertakan, diterima, diikutkan dalam penelitian administrasi. Ini, kan, persoalan cara pandang antara KPU dan Bawaslu," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, KPU berpedoman pada peraturan sebelum putusan MK yang mengamanatkan KPU tak perlu memerlukan verifikasi partai di daerah.
"Namun setelah putusan MK, KPU Manokwari Selatan diverifikasi PBB dan tidak memenuhi syarat. Di dokumennya tertulis BMS (Belum Memenuhi Syarat). Dalam pandangan kami mustinya kemudian Bawaslu pertimbangkan situasi ini," jelas dia.
Hasyim berpendapat harusnya Bawaslu memberikan ruang kepada PBB dan KPU untuk melakukan verifkasi ulang terhadap hal yang disengketakan, bukan langsung memenangkan PBB. Sebab, dengan verifikasi itu, Hasyim menilai dapat memperkuat status hukum PBB.
"Sehingga PBB bisa melenggang penuh kepercayaan diri dan KPU diberikan kesempatan untuk lakukan koreksi," tutur Hasyim.
(wis/gil)