Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari hasil gugatan tersebut tidak mencerminkan perkara menang dan kalah atau benar dan salah, melainkan karena beda pandangan antara KPU dan Bawaslu.
"Tidak semuanya kemudian persoalan atau yang dianggap kelemahan ada di KPU, karena bisa jadi cara pandang antara KPU dan bawaslu berbeda," kata Hasyim di KPU, Jakarta, Selasa (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPU Beri PBB Nomor Urut 19 untuk Pemilu 2019 |
Hasyim mencontohkan beberapa kasus perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu. Salah satunya soal amanat Undang-undang yang menyatakan kelengkapan persyaratan dokumen sebuah parpol.
Saat itu, KPU menjadikan kelengkapan dokumen sebagai syarat utama dalam pendaftaran parpol. Ada sekitar sembilan parpol yang tidak lengkap dan mengajukan permohonan ke Bawaslu.
"Namun setelah putusan MK, KPU Manokwari Selatan diverifikasi PBB dan tidak memenuhi syarat. Di dokumennya tertulis BMS (Belum Memenuhi Syarat). Dalam pandangan kami mustinya kemudian Bawaslu pertimbangkan situasi ini," jelas dia.
"Sehingga PBB bisa melenggang penuh kepercayaan diri dan KPU diberikan kesempatan untuk lakukan koreksi," tutur Hasyim. (wis/gil)