"Mudah-mudahan dalam bulan Maret ini bisa diselesaikan," ujar Nur Syam di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (7/3).
Nur Syam menyatakan hingga saat ini pihaknya masih mematangkan proses pembahasan RPP.
Sebelumnya, pembahasan RPP telah sampai di tahap Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diundangkan. Namun rancangan itu dikembalikan lagi ke Kemenag karena ada sejumlah poin yang harus diperbaiki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari aspek hukum, Kemenag juga akan mengadakan pertemuan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas aspek sosial dari aturan tersebut. Setelah tahapan pengkajian dan penandatanganan oleh kementerian terkait, RPP akan ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Nantinya, para pelaku usaha dapat mengajukan proses sertifikasi produk halal melalui sistem daring. Sistem ini, kata Nur Syam, memiliki tingkat keamanan tinggi yang tidak bisa diakses semua orang.
"Di situ ada konten produk dan macam-macam yang harus dirahasiakan. Waktu pengajuannya maksimal selesai 62 hari, jadi kami tidak ingin berlarut-larut memproses jaminan halalnya," ucapnya. (lav)