Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku mendukung kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berbagi kewenangan atas sertifikasi produk halal.
Anggota Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yakub menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Undang-undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah pembentukan BPJPH oleh Kementerian Agama selaku penerima mandat undang-undang tersebut.
“UU ini lahir atas inisiatif MUI. MUI mendukung sekali pelaksanaan UU ini,” tegas Aminuddin seperti dikutip situs resmi Kementerian Agama, Jumat (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihaknya mendukung keputusan pemerintah tersebut karena pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal dianggap bisa membantu MUI melindungi umat Islam dari konsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak halal.
“Sejak 1989, ketika MUI mulai melakukan sertifikasi halal atas produk-produk usaha, tujuannya adalah untuk melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal,” tuturnya.
Jika sebelumnya sertifikasi halal bersifat sukarela di bawah pengelolaan MUI, maka kini pemerintah mengubah status halal menjadi kewajiban atau mandatori di bawah aturan UU pada 2019 mendatang.
“Kalau mandatori, maka harus dikelola lembaga yang lebih besar otoritasnya, yaitu Kementerian Agama.”
Kendati demikian, Amin menegaskan MUI tetap berperan strategis dalam pelaksanaan sertifikasi halal melalui tiga kewenangan utama yakni, sebagai penetapan halal, justifikasi para auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akreditas LPH.
“Kalau dulu LPH hanya satu, yaitu LP POM MUI, ke depan perguruan tinggi dan ormas terbuka untuk membuat LPH. Jadi tidak hanya satu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama meresmikan BPJPH pada Rabu (11/10). Dengan peresmian badan ini, proses penerbitan sertifikat halal ke depan tak lagi hanya di MUI, tetapi juga BPJPH dan LPH.
kepala BPJPH Soekoso menyampaikan, dengan perubahan aturan tersebut, tahapan dalam penerbitan sertifikat halal juga ikut berubah.