Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas tersangka kasus KTP elektronik (e-KTP) Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) telah rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diadili.
"Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo dari penyidik kepada Penuntut Umum atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (7/3).
Febri mengatakan Anang akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, KPK telah memeriksa puluhan saksi untuk menyelesaikan pemberkasan Anang. Saksi yang dihadirkan berasal dari pengacara, pegawai money changer BOSS dan sejumlah karyawan swasta.
"Total 60 saksi telah diperiksa untuk tersangka ASS. Unsur saksi lainnya karyawan PT Softorb Technology Indonesia," kata Febri.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, anggota dan mantan Anggota DPR RI dan Direktur PT Erakomp Infonusa.
Penyidik juga telah meminta keterangan pemilik PT Adireksa Buana Sakti, Direktur PT. Gunsa Valas Utama dan Staff Keuangan PT Quadra Solution.
"ASS sendiri sebagai tersangka telah diperiksa sekurangnya empat kali pada 6, 20 Oktober dan 3, 21 Januari 2018," kata Febri.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang merupakan salah satu pelaksana proyek e-KTP. Anang sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2017.
Anang sempat mengajukan diri sebagai
justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pada kasus yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.
Dalam persidangan, Anang sempat mengungkapkan pembagian fee korupsi e-KTP yang salah satunya diberikan kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto.
(ugo/kid)