"Kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak, Pak, ini hak asasi manusia. Kalau bapak memaksakan kehendak, kami menyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," ujar Fredrich kepada majelis hakim, Senin (5/3).
Ancaman Fredrich berawal dari permohonan agar majelis hakim memeriksa materi praperadilan yang telah dicabut di PN Jakarta Selatan. Fredrich ingin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memeriksa kembali poin praperadilan yang sempat diajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bisa membuktikan laporan pemeriksaan versi KPK banyak palsunya. Kami minta dipanggil Aris Budiman, Heru Winarko, termasuk Agus Rahardjo (pimpinan KPK) yang menandatangani surat," katanya.
"Apa betul Novel ini sudah tugas? Kalau tidak kan berarti dia (Agus Rahardjo) buat keterangan surat palsu," tutur Fredrich.
Lihat juga:Fredrich Yunadi Hadapi Putusan Sela Hari Ini |
"Kami tidak akan menanggapi berulang-ulang karena itu sudah tertuang dalam poin eksepsi. Kami fokus hadirkan saksi untuk selesaikan pokok perkara yang mulia," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo.
Usai melaksanakan musyawarah selama kurang lebih lima menit, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak permohonan Fredrich. Hakim menyatakan tak ada ketentuan hukum yang mengatur soal pemeriksaan materi pra peradilan dalam sidang pokok perkara.
"Mengenai permohonan memeriksa materi pra peradilan yang sudah gugur kami tidak bisa menerima dengan alasan dalam praktik tidak pernah ada," ucap hakim Syaifudin.
Di sisi lain, hakim juga menolak permohonan Fredrich untuk menghadirkan penyidik dan pimpinan KPK. "Silakan jika menganggap apa yang dilakukan komisioner dan penyidik palsu, dapat dilakukan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Majelis hakim tetap berpedoman pada hasil putusan sela yang menolak seluruh poin eksepsi dan melanjutkan sdang dengan pemeriksaan saksi.
"Kami perintahkan ke penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya," ucap hakim.
"Pasal 21 termasuk delik khusus tipikor sehingga menjadi kewenangan pengadilan tipikor untuk memeriksa dan mengadili perkara korupsi," kata hakim anggota.
Fredrich Yunadi mengancam menolak hadir dalam sidang-sidang berikutnya usai hakim menolak seluruh eksepsinya. (CNN Indonesia/Hesti Rika). |
"Dalam dakwaan juga telah dicantumkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, sehingga berdasarkan pertimbangan itu dakwaan telah memenuhi syarat dakwaan sebagaimana pasal 143 KUHAP," ucap hakim.
Lihat juga:Fredrich Yunadi Hadapi Putusan Sela Hari Ini |
Langsung Banding Usai Putusan
Mendengar tanggapan hakim, Fredrich pun berkukuh tak mau hadir dalam persidangan selannjutnya. Ia mengancam tidak akan bicara dan mendengarkan apapun yang terjadi di muka persidangan.
"Kalau dipaksa hadir saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Selama saya belum diputus, harkat dan martabat saya mohon dihormati. Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara, saya ngerti hukum, saya tidak mau hak saya diperkosa," tandasnya.
Fredrich pun menyatakan akan langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim nanti usai pemeriksaan pokok perkara.
Fredrich sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh. Ia disebut merekayasa agar kliennya, Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017. Fredrich disangka melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (osc/gil)
Fredrich Yunadi mengancam menolak hadir dalam sidang-sidang berikutnya usai hakim menolak seluruh eksepsinya. (CNN Indonesia/Hesti Rika).