Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Tak Mau Lagi Hadiri Sidang

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 05 Mar 2018 15:53 WIB
Fredrich Yunadi keberatan dengan putusan sela dari majelis hakim yang menolak seluruh eksepsinya dan mengancam tak mau menghadiri sidang-sidang berikutnya.
Fredrich Yunadi keberatan dengan putusan sela dari majelis hakim yang menolak seluruh eksepsinya dan mengancam tak mau menghadiri sidang-sidang berikutnya. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi mengancam tidak akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal ini merespons putusan sela majelis hakim yang menolak seluruh eksepsi Fredrich dan melanjutkan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak, Pak, ini hak asasi manusia. Kalau bapak memaksakan kehendak, kami menyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," ujar Fredrich kepada majelis hakim, Senin (5/3).

Ancaman Fredrich berawal dari permohonan agar majelis hakim memeriksa materi praperadilan yang telah dicabut di PN Jakarta Selatan. Fredrich ingin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memeriksa kembali poin praperadilan yang sempat diajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu poinnya soal tudingan bahwa penyidik KPK menggunakan bukti dan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) palsu. Mantan pengacara Setya Novanto ini meminta majelis hakim memanggil penyidik hingga pimpinan KPK untuk diminta keterangan terkait tudingan tersebut.

"Saya bisa membuktikan laporan pemeriksaan versi KPK banyak palsunya. Kami minta dipanggil Aris Budiman, Heru Winarko, termasuk Agus Rahardjo (pimpinan KPK) yang menandatangani surat," katanya.

Dalam surat tersebut, menurut Fredrich, juga terdapat perintah kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk memproses perkara yang menjeratnya. Menurut Fredrich, perintah itu tak masuk akal lantaran saat kasusnya berjalan Novel masih menjalani pengobatan mata di Singapura.

"Apa betul Novel ini sudah tugas? Kalau tidak kan berarti dia (Agus Rahardjo) buat keterangan surat palsu," tutur Fredrich.

Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri sempat meminta pendapat kepada jaksa penuntut umum terkait permohonan Fredrich. Namun jaksa menyatakan permohonan Fredrich untuk memeriksa materi praperadilan tidak dapat dilakukan lagi.

"Kami tidak akan menanggapi berulang-ulang karena itu sudah tertuang dalam poin eksepsi. Kami fokus hadirkan saksi untuk selesaikan pokok perkara yang mulia," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo.

Usai melaksanakan musyawarah selama kurang lebih lima menit, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak permohonan Fredrich. Hakim menyatakan tak ada ketentuan hukum yang mengatur soal pemeriksaan materi pra peradilan dalam sidang pokok perkara.

"Mengenai permohonan memeriksa materi pra peradilan yang sudah gugur kami tidak bisa menerima dengan alasan dalam praktik tidak pernah ada," ucap hakim Syaifudin.

Di sisi lain, hakim juga menolak permohonan Fredrich untuk menghadirkan penyidik dan pimpinan KPK. "Silakan jika menganggap apa yang dilakukan komisioner dan penyidik palsu, dapat dilakukan sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Majelis hakim tetap berpedoman pada hasil putusan sela yang menolak seluruh poin eksepsi dan melanjutkan sdang dengan pemeriksaan saksi.

"Kami perintahkan ke penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Pasal 21 UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat Fredrich termasuk kewenangan Pengadilan Tipikor. Fredrich sebelumnya keberatan atas dakwaan karena menganggap perkaranya itu masuk dalam ranah pidana umum.

"Pasal 21 termasuk delik khusus tipikor sehingga menjadi kewenangan pengadilan tipikor untuk memeriksa dan mengadili perkara korupsi," kata hakim anggota.
Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Ancam Tak Hadiri SidangFredrich Yunadi mengancam menolak hadir dalam sidang-sidang berikutnya usai hakim menolak seluruh eksepsinya. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Hakim juga menolak poin keberatan Fredrich yang menyebut dakwaan jaksa tidak cermat, jelas, dan lengkap. Menurut hakim, surat dakwaan jaksa telah menjelaskan secara lengkap tentang identitas dan tindak pidana yang dilakukan Fredrich.

"Dalam dakwaan juga telah dicantumkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, sehingga berdasarkan pertimbangan itu dakwaan telah memenuhi syarat dakwaan sebagaimana pasal 143 KUHAP," ucap hakim.


Langsung Banding Usai Putusan


Mendengar tanggapan hakim, Fredrich pun berkukuh tak mau hadir dalam persidangan selannjutnya. Ia mengancam tidak akan bicara dan mendengarkan apapun yang terjadi di muka persidangan.

"Kalau dipaksa hadir saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Selama saya belum diputus, harkat dan martabat saya mohon dihormati. Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara, saya ngerti hukum, saya tidak mau hak saya diperkosa," tandasnya.

Fredrich pun menyatakan akan langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim nanti usai pemeriksaan pokok perkara.

Fredrich sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh. Ia disebut merekayasa agar kliennya, Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017. Fredrich disangka melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER