Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3). Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai saksi di persidangan.
Selain Irvanto, jaksa juga menghadirkan tujuh orang saksi lainnya yakni adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, pihak swasta Juli Hira, Nunuy Kurniasih, Riswan aias Iwan Barala, Kepala Tim Teknis Proyek e-KTP Husni Fahmi, mantan PNS Kemdagri Rudi Indarto, Direktur Utama PT LEN Wahyudin Bagenda, dan Sarifin.
Jaksa membagi waktu pemeriksaan saksi selama dua sesi. Saksi Irvanto, Azmin, dan Juli diperiksa pada sesi kedua. Sementara tujuh orang saksi sisanya diperiksa pada sesi pertama.
Dalam perkara e-KTP, Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekan Setnov, Made Oka Masagung.
Irvanto sejak awal diduga mengikuti proyek e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP. Ia juga disebut sengaja menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP untuk Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sur)