Namun, Bawaslu memastikan ketiga stasiun televisi tersebut mangkir dari panggilan dengan alasan sedang menghadiri pertemuan dengan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Mereka sudah menyatakan tak mau hadir, mereka sedang ke KPI sekarang untuk hadir di sana," kata Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kedua bagi tiga stasiun televisi tersebut.
"Kita akan mencaritahu siapa yang meminta menyiarkan, jadi ada peta jalan untuk pemanggilan selanjutnya, misalnya ke parpolnya," kata dia.
Terkait pemanggilan ini, Afif menyarankan agar para partai politik dan media massa, baik elektronik, cetak maupun online agar patuh terhadap peraturan tahapan kampanye yang baru akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.
"Semua peserta pemilu dan media hendaknya melakukan kampanaye sesuai aturan yang sudah ada, kampanye bisa dilakukan setelah masuk tahapan itu pada tanggal 23 September," pungkas dia.
Sebelumnya, Bawaslu mengagendakan pemanggilan terhadap tiga pimpinan stasiun televisi yang diduga memfasilitasi salah satu partai politik kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan. Masa kampanye Pemilu 2019 sendiri baru dibuka mulai 23 September mendatang. (osc)