Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pimpinan stasiun televisi swasta, yakni RCTI, INews TV, dan GTV yang diduga memfasilitasi salah satu partai politik untuk mencuri start kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan pada Kamis (8/3).
Namun, Bawaslu memastikan ketiga stasiun televisi tersebut mangkir dari panggilan dengan alasan sedang menghadiri pertemuan dengan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Mereka sudah menyatakan tak mau hadir, mereka sedang ke KPI sekarang untuk hadir di sana," kata Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif sendiri berencana akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada ketiga stasiun televisi tersebut. Namun dia belum bisa memastikan kapan pemanggilan ulang itu dilakukan.
Afif mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kedua bagi tiga stasiun televisi tersebut.
"Ini (surat pemanggilan kedua) sudah kita layangkan ke mereka," kata dia.
Afif menyatakan pihaknya hanya ingin meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pimpinan ketiga stasiun televisi tersebut terkait temuan tayangan iklan salah satu parpol yang diduga mencuri start kampanye sebelum waktunya.
"Kita akan mencaritahu siapa yang meminta menyiarkan, jadi ada peta jalan untuk pemanggilan selanjutnya, misalnya ke parpolnya," kata dia.
Terkait pemanggilan ini, Afif menyarankan agar para partai politik dan media massa, baik elektronik, cetak maupun online agar patuh terhadap peraturan tahapan kampanye yang baru akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.
Ia meminta agar media massa tak menayangkan iklan partai politik yang mengandung unsur kampanye seperti program, visi misi, dan citra diri sebelum jadwal kampanye dimulai.
"Semua peserta pemilu dan media hendaknya melakukan kampanaye sesuai aturan yang sudah ada, kampanye bisa dilakukan setelah masuk tahapan itu pada tanggal 23 September," pungkas dia.
Sebelumnya, Bawaslu mengagendakan pemanggilan terhadap tiga pimpinan stasiun televisi yang diduga memfasilitasi salah satu partai politik kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan. Masa kampanye Pemilu 2019 sendiri baru dibuka mulai 23 September mendatang.
(osc)