"Kalau China sudah merilis kurang lebih 800 jenis. Secara resmi UNODC merilis 737 jenis," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, saat ditemui di kantor BNN di Jakarta, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narkotika jenis baru itu, ungkap Arman, merupakan hasil impor dari Eropa, Asia Timur, dan negara Asia Tenggara lain oleh jaringan narkotika dalam negeri. Narkotika jenis baru ini tersedia dalam berbagai bentuk.
"Sejauh ini kita bisa mengontrolnya, artinya tidak begitu membanjiri masyarakat kita," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Narkotika. Sebab, regulasi tersebut dinilai sudah sangat lemah dan tidak relevan untuk saat ini.
"UU Narkotika yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini bahkan tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalahguna narkoba. Apalagi Indonesia sudah darurat narkoba sehingga pemerintah harus segera ajukan naskah akademik revisi UU Narkotika," kata dia, seperti dikutip dari Antara.