Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam. Dengan Pergub itu, Pemprov DKI bisa menindak secara hukum tempat hiburan yang melanggar aturan.
"Semalam saya bahas Pergub sampai soal finalisasi ini. Tinggal dicek naskahnya [agar] tidak ada kekeliruan tulis. Nanti diumumkan," kata Anies, di Pejompongan, Jakarta, Rabu (7/3).
Pernyataannya itu menanggapi temuan Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso atas 36 tempat hiburan malam di Jakarta yang menjadi pusat peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku belum bisa bertindak terhadap tempat hiburan yang diduga melanggar aturan. Ia juga belum menerima laporan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI soal daftar nama-nama diskotek itu.
"Kalau enggak ada Pergub, bagaimana kita bertindak?" Anies melanjutkan.
Selama ini, Disparbud DKI belum bisa berbuat banyak karena tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Kewenangan mereka, kata Kepala Disparbud DKI Tinia Budiati, beberapa waktu lalu, hanya sebatas pembinaan kepada manajemen tempat hiburan malam untuk menjaga ketertiban.
Menurut Anies, Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Namun, Gubernur belum bersedia merinci isi Pergub itu.
"Pergubnya dulu dibereskan. Soal sanksi dan lain-lain itu ada di Perda," kata Anies.
Sebelumnya, Kepala BNN Budi Waseso alias Buwas menyebut ada 36 diskotek di Jakarta jadi tempat peredaran narkotik.
"Ada 36 tempat hiburan yang saya cek dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba, terbukti semua," kata dia, beberapa waktu lalu.
Buwas tidak menyebut nama, jenis, dan lokasi tempat hiburan dimaksud. Namun ia menegaskan 36 tempat hiburan itu tersebar di seluruh wilayah administratif DKI Jakarta.
(arh)