"Tidak ada negara tidak mungkin bisa mengatur ke ranah privat," kata Enny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/3).
Menurut Enny, negara tidak bisa menyentuh ranah privasi seseorang. Negara, kata dia, hanya bisa mengatur atau menghukum seseorang ketika wilayah publik terganggu.
Lihat juga:Mahfud MD Mengaku Hanya Gertak Akun Penghina |
"Ketika wilayah publik tidak terganggu, negara tidak bisa masuk," kata Enny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia tidak ngapa-ngapain di wilayah publik, kita tidak bisa ngapa-ngapain juga," katanya.
Sedangkan dalam KUHP lama, Pasal 284 yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan hanya memuat pidana jika salah satu pelaku telah memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain.
Lihat juga:Megawati Wacanakan Kembali GBHN Kekinian |
Sementara terkait pelaporan perzinaan diatur pada Pasal 484 ayat 2 draf RKUHP. Pasal itu menyebutkan, tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.
Pasal ini lah merupakan salah satu yang dianggap banyak pihak negara terlalu mengatur ranah privat, termasuk yang juga dikritik Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).
Setelah bertemu Presiden Joko Widodo, Enny mengatakan telah melaporkan hasil kerja tim perumus atas drar terakhir RKUHP. Jokowi disebut meminta tim perumus untuk intensif mensosialisasikan kepada masyarakat atas sejumlah pasal yang menimbulkan polemik.
"Karena yang lama sudah diubah pada pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi," katanya.
Terkait pasal kontroversial, Enny juga membantah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden adalah upaya pemerintah ingin menghidupkan kembali pasal yang telah dibatalkan Mahkaman Konstitusi (MK) tersebut.
"Tidak kami hidupkan kembali karena berbeda sekali dengan putusan MK" kata Enny.
Perbedaan mendasar kata dia di RKUHP baru mengatur perbedaan antara menghina dan mengkritik presiden. Sedangkan di RKUHP lama hanya mengatur soal penghinaan.
Lebih lanjut, kata Enny, tim perumus RKUHP juga sudah mengubah soal ancaman pidana dan telah menyesuaikan dengan bobot jenis pidana setiap pasal. Ancaman pidana itu dinilai banyak pihak terlalu primitif.
Presiden Jokowi sebelumnya berharap RKUHP dapat diselesaikan dalam waktu dekat. RKUHP diharapkan dapat selesai pada bulan April karena khawatir terganjal tahun politik di 2018 dan 2019. (lav)