Pemerintah Bantah RKUHP Campuri Ranah Privat

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 09 Mar 2018 04:38 WIB
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih membantah jika pemerintah terlalu mengatur ranah privat dalam pasal-pasal di RKUHP.
Pemerintah Bantah RKUHP Campuri Ranah Privat. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus anggota tim perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Enny Nurbaningsih membantah jika pemerintah terlalu mengatur ranah privat dalam pasal-pasal di RKUHP.

"Tidak ada negara tidak mungkin bisa mengatur ke ranah privat," kata Enny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut Enny, negara tidak bisa menyentuh ranah privasi seseorang. Negara, kata dia, hanya bisa mengatur atau menghukum seseorang ketika wilayah publik terganggu.

"Ketika wilayah publik tidak terganggu, negara tidak bisa masuk," kata Enny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enny mencontohkan jika ada orang atau sekumpulan orang tengah berada di dalam kamar dan melakukan tindakan asusila di dalam kamar, maka negara tidak bisa menindak secara hukum selama tidak dilakukan di wilayah publik.

"Kalau dia tidak ngapa-ngapain di wilayah publik, kita tidak bisa ngapa-ngapain juga," katanya.

Berkaitan dengan ranah privat, Pasal 484 draf RKUHP memperluas tindak pidana yang dikategorikan sebagai zina. Pasal 484 ayat (1) huruf e menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, diancam pidana penjara lima tahun.

Sedangkan dalam KUHP lama, Pasal 284 yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan hanya memuat pidana jika salah satu pelaku telah memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain.

Sementara terkait pelaporan perzinaan diatur pada Pasal 484 ayat 2 draf RKUHP. Pasal itu menyebutkan, tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Pasal ini lah merupakan salah satu yang dianggap banyak pihak negara terlalu mengatur ranah privat, termasuk yang juga dikritik Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Setelah bertemu Presiden Joko Widodo, Enny mengatakan telah melaporkan hasil kerja tim perumus atas drar terakhir RKUHP. Jokowi disebut meminta tim perumus untuk intensif mensosialisasikan kepada masyarakat atas sejumlah pasal yang menimbulkan polemik.

"Karena yang lama sudah diubah pada pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi," katanya.

Terkait pasal kontroversial, Enny juga membantah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden adalah upaya pemerintah ingin menghidupkan kembali pasal yang telah dibatalkan Mahkaman Konstitusi (MK) tersebut.

"Tidak kami hidupkan kembali karena berbeda sekali dengan putusan MK" kata Enny.

Perbedaan mendasar kata dia di RKUHP baru mengatur perbedaan antara menghina dan mengkritik presiden. Sedangkan di RKUHP lama hanya mengatur soal penghinaan.

Lebih lanjut, kata Enny, tim perumus RKUHP juga sudah mengubah soal ancaman pidana dan telah menyesuaikan dengan bobot jenis pidana setiap pasal. Ancaman pidana itu dinilai banyak pihak terlalu primitif.

Presiden Jokowi sebelumnya berharap RKUHP dapat diselesaikan dalam waktu dekat. RKUHP diharapkan dapat selesai pada bulan April karena khawatir terganjal tahun politik di 2018 dan 2019. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER