Polisi Jadikan Kecelakaan Setnov Contoh Kelalaian Berkendara

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 09 Mar 2018 18:20 WIB
Polisi menyatakan penggunaan GPS saat berkendara tak boleh menghilangkan konsentrasi. Sebab, hilangnya fokus bisa berakibat kecelakaan seperti dialami Setnov.
Lokasi kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto pada 16 November 2017 lalu, dijadikan oleh pihak kepolisian sebagai contoh akibat hilangnya konsentrasi saat berkendara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyampaikan hal tersebut saat dimintai keterangan soal berkendara yang baik ketika menggunakan aplikasi Global Positioning System (GPS) melalui handphone.

Penggunaan GPS melalui telepon seluler saat berkendara disebut sebagai salah satu unsur yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi saat berkendara. Halim mengatakan pihaknya tidak melarang penggunaan GPS bagi pengendara roda dua maupun roda empat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, Halim menekankan penggunaan GPS tidak boleh menghilangkan konsentrasi pengemudi seperti terjadi dalam kasus kecelakaan yang dialami Setya Novanto.

"Kalau umpamanya dia (sopir Setnov) sedang ngobrol dengan penumpang yang lain, itu sudah mengganggu konsentrasi juga, tapi diatur dalam Undang-Undang. Kasusnya (kecelakaan) dengan korban Setya Novanto kemarin itu kan pelakunya (Hilman) berkomunikasi dengan penumpang, dia jadi terganggu konsentrasinya," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3).

Peristiwa kecelakaan Setya Novanto terjadi saat dirinya menumpang mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang dikemudiakan oleh Hilman Matauch, mantan wartawan salah satu televisi.

Mobil Setnov menabrak tiang listrik di sebuah jalan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Kepada polisi, Hilman mengaku kecelakaan itu terjadi karena dia sedang mengobrol dengan Setnov dan menerima telepon dari media tempat dirinya bekerja saat itu. Hilman ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut karena lalai dalam berkendara.

Halim lanjut mencontohkan penggunaan GPS saat berkendara. Kata dia, agar tak mengganggu konsentrasi mengemudi, pengendara dapat memasang handphone dengan aplikasi GPS di badan kendaraan seperti dashboard mobil atau motor. Atau penggunaan GPS dapat dilakukan dengan menggunakan fitur suara.

Halim meminta kepada pengendara untuk tidak menggunakan headset yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara.

"Jadi untuk penggunaan GPS itu tidak dilarang baik digunakan di roda empat atau di roda dua. Penggunaan GPS dari handphone bisa saja diletakkan di dashboard-nya atau dia kantongin dengan menggunakan suara," tuturnya.

Konsentrasi berkendara secara wajar juga sudah diatur dalam Pasal 283 juncto 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER