Jakarta, CNN Indonesia -- Kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto pada 16 November 2017 lalu, dijadikan oleh pihak kepolisian sebagai contoh akibat hilangnya konsentrasi saat berkendara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyampaikan hal tersebut saat dimintai keterangan soal berkendara yang baik ketika menggunakan aplikasi Global Positioning System (GPS) melalui
handphone.
Penggunaan GPS melalui telepon seluler saat berkendara disebut sebagai salah satu unsur yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi saat berkendara. Halim mengatakan pihaknya tidak melarang penggunaan GPS bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Halim menekankan penggunaan GPS tidak boleh menghilangkan konsentrasi pengemudi seperti terjadi dalam kasus kecelakaan yang dialami Setya Novanto.
"Kalau umpamanya dia (sopir Setnov) sedang ngobrol dengan penumpang yang lain, itu sudah mengganggu konsentrasi juga, tapi diatur dalam Undang-Undang. Kasusnya (kecelakaan) dengan korban Setya Novanto kemarin itu kan pelakunya (Hilman) berkomunikasi dengan penumpang, dia jadi terganggu konsentrasinya," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3).
Peristiwa kecelakaan Setya Novanto terjadi saat dirinya menumpang mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang dikemudiakan oleh Hilman Matauch, mantan wartawan salah satu televisi.
Mobil Setnov menabrak tiang listrik di sebuah jalan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Kepada polisi, Hilman mengaku kecelakaan itu terjadi karena dia sedang mengobrol dengan Setnov dan menerima telepon dari media tempat dirinya bekerja saat itu. Hilman ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut karena lalai dalam berkendara.
Halim lanjut mencontohkan penggunaan GPS saat berkendara. Kata dia, agar tak mengganggu konsentrasi mengemudi, pengendara dapat memasang
handphone dengan aplikasi GPS di badan kendaraan seperti
dashboard mobil atau motor. Atau penggunaan GPS dapat dilakukan dengan menggunakan fitur suara.
Halim meminta kepada pengendara untuk tidak menggunakan
headset yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara.
"Jadi untuk penggunaan GPS itu tidak dilarang baik digunakan di roda empat atau di roda dua. Penggunaan GPS dari
handphone bisa saja diletakkan di dashboard-nya atau dia kantongin dengan menggunakan suara," tuturnya.
Konsentrasi berkendara secara wajar juga sudah diatur dalam Pasal 283 juncto 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(wis)