KPK Resmi Tahan Keponakan Setya Novanto Terkait Korupsi e-KTP

CTR | CNN Indonesia
Jumat, 09 Mar 2018 19:26 WIB
Usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, langsung ditahan KPK, Jumat (9/3).
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang merupakan keponakan Setya Novanto, ditahan KPK, Jumat (9/3). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi e-KTP Direktur PT Murkabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP). Ia merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"IHP ditahan untuk 20 hari di Rutan Guntur KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3)

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Irvanto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB. Ia memakai kemeja bermotif kotak-kotak berwarna biru dan rompi jingga yang merupakan rompi tahanan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak satu patah katapun keluar dari mulut Irvanto. Dia keluar gedung dan langsung masuk menuju mobil.

Sebelumnya, Irvanto diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat (9/3) mulai pukul 13.15 WIB.

Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP bersama Made Oka Masagung. Melalui perusahaan yang dimilikinya, Irvanto diduga menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, beberapa waktu lalu.

Dia sejak awal disebut sudah mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera. Irvanto juga sempat mengikuti pertemuan Tim Fatmawati.

Irvanto dan Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(arh/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER