Anak Buah Anies Diperiksa Lima Jam Soal Penutupan Jatibaru

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 09 Mar 2018 22:47 WIB
Dua pejabat Dishub DKI diperiksa kepolisian selama lima jam dan diberi 20 pertanyaan terkait kebijakan penutupan Jatibaru dan penataan Tanah Abang.
Suasana Jl. Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta 2017. Penataan kawasan ini diadukan ke kepolisian. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menginterogasi Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Dishub DKI Ferdinand Ginting selama lima jam terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta.

Keduanya mendapat 20 pertanyaan dari penyidik terkait alasan kebijakan penutupan Jatibaru dan penataan Tanah Abang.

"Ada 20 pertanyaan yang disampaikan terkait dengan apa yang melatarbelakangi kebijakan Pemprov DKI dan apa yang dikerjakan Dishub, seperti dasar pelaksanaan rekayasa lalin tersebut apa yang melatarbelakanginya," ujar Sigit, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penjelasannya ke penyidik, Sigit menyatakan bahwa penataan kawasan Tanah Abang berkaitan dengan cara mengakomodasi peningkatan jumlah penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) atau commuterline di Stasiun Tanah Abang.

"Kalau dari sisi Dishub bagaimana mengakomodir peningkatan jumlah penumpang kereta commuterline untuk moda angkutan lanjutannya," jelasnya.

Sigit mengatakan penyidik juga mempertanyakan latar belakang penataan kawasan Tanah Abang

Dalam pemeriksaan itu, Sigit mengaku telah memberikan bukti-bukti berupa undangan rapat pendahuluan, daftar hadir, dan catatan notulensi soal rapat tersebut.

Pihaknya mengaku mengundang pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menghadiri rapat tersebut. Namun, dia enggan membeberkan apakah pihak Ditlantas menghadiri rapat tersebut atau tidak.

"[Ditlantas] diundang, dan ada pihak yang tadi sudah kami sampaikan semua terkait siapa yang diundang," ucap dia.

Kebijakan penataan Tanah Abang melalui penutupan Jalan Jatibaru Raya menimbulkan polemik. Para sopir angkot pun mendemo Balai Kota DKI Jakarta karena tak puas dengan kebijakan tersebut.

Jack Boyd Lapian dari Cyber Indonesia kemudian melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro jaya. Alasannya, tak ada payung hukum yang mengatur kebijakan tersebut.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Pemeriksaan terhadap Jack Boyd sebagai pelapor telah dilakukan pada Senin (5/3) lalu. Selain Jack, polisi memeriksa dua saksi lainnya yakni Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi. Ketiganya mendapatkan sekitar 21 pertanyaaan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. (arh/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER