MNC Grup Mengaku Sudah Tak Lagi Tayangkan Iklan Perindo

TTK | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Mar 2018 04:55 WIB
Hal itu disampaikan Direktur Bagian Hukum, Sekretariat, dan Kerja sama INews TV Wijaya Kusuma usai memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Direktur Bagian Hukum, Sekretariat, dan Kerja sama INews TV Wijaya Kusuma memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan media MNC Grup mengaku sudah tak lagi menayangkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) besutan sang pemilik media, Hary Tanoesoedibjo.

Hal itu disampaikan Direktur Bagian Hukum, Sekretariat, dan Kerja sama INews TV Wijaya Kusuma usai memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewakili MNC Grup di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/3). Dia menjelaskan, tak hanya oleh INews TV, tetapi RCTI, Global TV, dan MNC TV juga sudah tidak lagi menayangkan iklan Perindo.

"Iklan Perindo sudah tidak ada lagi di kami," ucap Wijaya.

Sebelumnya, Bawaslu memang memanggil pihak MNC Grup karena telah menayangkan iklan Perindo. Padahal, penayangan iklan partai politik baru boleh dilakukan pada masa kampanye yang dimulai pada September mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wijaya mengaku telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. Dia lalu membeberkan apa yang telah disampaikan kepada Ketua Bawaslu Abhan.

Wijaya menjelaskan bahwa MNC Grup menayangkan iklan Perindo merujuk dari keputusan Mahkamah Agung yang menggugurkan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017. Surat edaran itu sendiri berisi tentang larangan iklan politik di media penyiaran.

"Nah karena larangan iklan politik itu sudah dicabut maka kami berasumsi tetap menayangkan iklan politik," kata Wijaya.

MNC Grup, lanjut Wijaya, lantas menanggapi surat teguran dari Bawaslu dengan berkonsultasi dengan KPI. Wijaya mengatakan MNC Grup berkonsultasi mengenai teguran dari Bawaslu dan segala regulasi yang mengatur tentang penayangan iklan partai politik.

Setelah itu, MNC Grup sepakat untuk tidak lagi menayangkan iklan partai politik khususnya Perindo sebelum memasuki masa kampanye.

"Tentunya keputusan tidak menayangkan setelah berkonsultasi dengan KPI. Kami mematuhi perundang-undangan yang berlaku," Kata Wijaya.

Sebelumnya, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mengklaim partainya tidak berkampanye di stasiun televisi milik MNC Grup.

Dia mengatakan iklan Perindo yang tayang di stasiun televisi milik MNC Grup tidak bermuatan konten kampanye, melainkan hanya sebatas sosialisasi.

"Iklan kami itu sosialisasi sebagai partai baru untuk mengenalkan diri ke masyarakat," ucap Rofiq di kantor DPP Perindo, Jakarta, Selasa (27/2). (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER