Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak empat stasiun televisi swasta di Indonesia mendapat surat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Stasiun televisi tersebut diketahui menayangkan konten kampanye sebelum masa kampanye berlangsung.
"Masih ada empat stasiun televisi yang bandel dan kami sudah keluarkan surat," kata Komisioner KPI Hardly Stefano di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2).
Adapun stasiun televisi yang dimaksud adalah
INews, RCTI, GTV, dan
MNC TV yang menyiarkan konten berbau kampanye Partai Perindo. Hardly menerangkan kesalahan penyiran tersebut bukanlah tanggungjawab stasiun televisi semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebandelan ini terjadi dua belah pihak karena ada permintaan dan ada penawaran. Partainya juga bandel," ujar Komisioner KPI yang menkoordinatori Bidang Pengawasan Isi Siaran tersebut.
Hardly menerangkan, jika pihaknya sampai mengeluarkan hingga tiga kali peringatan, maka stasiun televisi terkait akan diancam sulit mendapatkan perpanjangan izin siar.
"Partai yang bandel ditertibkan KPU dan Bawaslu, sementara TV-nya kami yang tertibkan," tutup Hardly.
Selain Perindo diketahui NasDem pun sempat terkena teguran, namun lembaga penyiaran terkait langsung menurunkan iklan yang berkonten kampanye.
"Tapi kalau yang satunya (empat stasiun) sampai kemarin belum mencabut," tegas Hardly.
Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden baru akan dimulai pada 23 September 2018. Di luar ketentuan itu. KPU RI melarang aktivitas kampanye untuk kepentingan pemilu yang digelar pada 2019 tersebut.
(kid/sur)