Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin.
Sejumlah temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pengawas terpadu terkait dengan penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah, serta pemanfaatan air tanah.
"Dan di sini terlihat banyak sekali ketentuan-ketentuan bahkan ketentuan perundangan yang tidak ditaati," kata Anies di Hotel Sari Pan Pacific, Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut setidaknya ada tiga kesalahan yang ditemukan oleh tim pengawas.
Pertama, tidak ada sumur resapan. Padahal, menurut Anies sumur resapan menjadi hal yang sangat mendasar dimiliki oleh setiap gedung.
"Jadi air yang digunakan di hotel ini dialirkan keluar dan menyumbang pada banjir kalau sedang ada hujan yang deras," tutur Anies.
Kesalahan kedua soal instalasi pengelolaan air limbah yang masih banyak masalah. Anies menjelaskan masih banyak ketentuan-ketentuan pengelolaan air limbah yang tidak dijalankan.
Terakhir, menyangkut Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang telah berakhir pada tahun 2013.
"Sudah kedaluwarsa, dan peletakan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Anies.
Lebih lanjut, Anies menuturkan pengelola hotel seharusnya tidak hanya melakukan penghematan penggunaan air, tetapi juga harus mengelola air dengan baik.
Anies pun meminta kepada seluruh pengelola gedung yang ada di Jakarta untuk bersiap menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pengawas terpadu tersebut.
"Siapkan semua data, sampaikan dengan jujur, sampaikan dengan apa adanya nanti kita akan koreksi sama-sama," kata Anies.
Pemprov DKI berencana memeriksa sekitar 80 gedung di ibu kota sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 tahun 2018.
Kepgub tersebut membentuk tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah, serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan.
Pemeriksaan gedung tersebut dilakukan oleh tim pengawasan terpadu yang terdiri dari Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, serta Dinas Sumber Daya Air.
(wis)