Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap akan melantik pimpinan baru tambahan meski Presiden Joko Widodo tak juga menandatangani hasil revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan apabila sudah disetujui di rapat paripurna, dan dalam jangka waktu 30 hari belum ditandatangani sudah otomatis bahwa pemerintah menyetujui dari undang-undang tersebut," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/3).
Berdasarkan Pasal 73 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Aturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Presiden mengesahkan UU dengan menandatangani RUU hasil persetujuan pemerintah dan parlemen selama 30 hari sejak disetujui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika dalam 30 hari Presiden tidak menandatangani RUU hasil persetujuan antara DPR dengan pemerintah maka RUU tersebut tetap sah menjadi UU.
Dengan demikian, lanjut Agus, UU MD3 sudah bisa diberlakukan terhitung mulai Rabu (14/3) jika Jokowi tak kunjung menandatangani.
Namun jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kata Agus, DPR bakal menguji kembali aturan tersebut selama satu kali masa sidang.
"Ketika kita ketahui kalau Perppu itu dikeluarkan itu sudah langsung dilaksanakan," ujarnya.
Hanya saja, Agus menjelaskan Fraksi PDIP yang mendapat jatah tambahan kursi belum mengirimkan nama calon pimpinan ke Sekretariat Jenderal DPR maupun pimpinan.
"Apabila sudah diusulkan bisa saja dilaksanakan dengan memenuhi aturan yang dilaksanakan surat disampaikan kepada pimpinan DPR kemudian melaksanakan rapim, Bamus untuk mengikuti seluruh persyaratan yang ada dan tentu yang terakhir pelantikan oleh MA," ujarnya.
Hasil revisi UU MD3 mengatur penambahan kursi pimpinan DPR yang diperuntukan kepada PDIP sebagai partai pemenang pemilu.
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto sebelumnya telah mengatakan bahwa Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto berpeluang mengisi posisi tersebut.
(osc/sur)