Jakarta, CNN Indonesia -- Adi Jihadi, terpidana kasus terorisme yang pernah mengikuti pelatihan ISIS di Marawi bersaksi untuk terdakwa bom Thamrin pada awal 2016 lalu, Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Adi memiliki peran sebagai kurir penyaluran dana yang digunakan untuk membeli senjata bagi pelaku aksi bom Thamrin. Dia pernah membagikan uang puluhan ribu dolar untuk keperluan perang di Marawi dan juga bom thamrin.
Adi bercerita awalnya ia diminta oleh kakaknya, terpidana hukuman mati bom Kuningan, Iwan Darmawan alias Rois, yang kini mendekam di LP Nusakambangan, Cilacap untuk menjenguk di medio tahun 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rois dan Aman merupakan sesama terdakwa teroris yang pernah mendekam di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Setibanya di Nusakambangan, Rois lantas memerintahkan Adi untuk menemui dan mengambil uang sebesar US$30 ribu dari seseorang di daerah Serang, Banten.
Adi sendiri mengaku tak mengenal orang yang ditemuinya tersebut.
"Saya dikasih uang dari orang yang enggak kenal itu, ketemunya di Mal Serang, saya datang menggunakan mobil, dia ketuk jendela mobil, salaman dan saya dikasih kresek berisi uang, terus pergi dia," kata Adi saat bersaksi.
Setelah mendapatkan uang tersebut, Adi lantas diperintah Rois melalui aplikasi pesan Telegram untuk membagi-bagikankannya kepada Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Ansori dan anggota JAD lainnya Suryadi Mas'ud.
Meski begitu, Adi tak mengetahui maksud dan tujuan Rois memerintahkannya mengambil dan membagi-bagikan uang tersebut.
Ia mengaku hanya menuruti perintah Rois tanpa bertanya tentang penggunaan uang tersebut.
"Ada US$20 ribu saya kasih ke Zainal, dan US$3 ribu saya kasih ke Suryadi. Sisanya saya kirim ke Suryadi lagi yang sedang ada di Filipina," kata dia.
Belakangan ini, Adi baru mengetahui bahwa dana tersebut untuk membeli persenjataan yang digunakan untuk berjihad di Marawi, Filipina saat penyidik memeriksanya.
Beberapa senjata dari Filipina itu diketahui turut digunakan sebagai perlengkapan pelaku pengeboman yang dilakukan di jalan MH Thamrin pada 2016 lalu.
"Apakah kamu tahu semua dana itu dari Rois punya kaitan sama kejadian di Thamrin?" tanya jaksa Mayasari saat bertanya di persidangan.
"Saya baru tahu itu persisnya saat disidik oleh penyidik," kata Adi.
Dalam sidang ini, Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin. Selain itu, ia juga didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(ugo)