Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mengaku tidak menegur Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meski sama sekali tidak melaporkan perkembangan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) saat masih dibahas bersama parlemen.
Menkumham biasanya ditunjuk Presiden sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas Undang-Undang mulai dari pembentukan baru hingga revisi bersama DPR.
"Menteri memang sama sekali tidak melaporkan ke saya. Saya menyadari situasi di sana memang sangat dinamis dan sangat cepat sekali dan tidak memungkinkan menteri telepon ke saya," ucap Jokowi di Serang, Banten, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengakui dirinya sempat tidak bisa menerima panggilan telepon dari Yasonna karena kondisinya tidak memungkinkan.
Namun, Jokowi sudah mengira pembahasan sangat cepat termasuk kemungkinan masuknya beberapa pasal tambahan DPR di luar yang telah disepakati bersama pemerintah.
Beberapa pasal dimaksud itu, yakni Pasal 73 mengenai kewenangan DPR memanggil siapapun untuk dimintai keterangan dan melibatkan Kepolisian memanggil paksa pihak itu bila tidak hadir.
Hal itu akhirnya disampaikan Yasonna langsung kepada Jokowi di Istana Merdeka setelah hasil revisi disahkan dalam rapat paripurna di DPR.
"Sehingga Pak Menkumham menyampaikan ke saya bahwa Pak, itu sudah kita potong lebih dari 75 persen. Jadi memang dinamika di DPR sangat panjang dan cepat sekali," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto mengatakan partainya tidak akan mengevaluasi Yasonna karena tidak melaporkan pasal krusial dalam UU MD3 kepada Presiden.
Menurutnya, Yasonna yang kader PDI Perjuangan itu telah melakukan fungsinya sebagai Menkumham dengan baik melalui dialog dengan setiap fraksi di DPR.
(osc/arh)