Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo kembali menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Sama saja (kalau menerbitkan Perppu). Perppu kalau sudah jadi kan harus disetujui DPR," ucap Jokowi di Serang, Banten, Rabu (14/3).
Perppu pada dasarnya bisa langsung berlaku tanpa persetujuan DPR. Tetapi secara prosedur, Perppu akan dibawa ke DPR dan diumumkan dalam sidang Paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Musyawarah (Bamus) kemudian menentukan Perppu dibahas dalam panja komisi atau Pansus gabungan komisi dan akan dibawa lagi dalam sidang parpurna untuk diputuskan ditolak atau diterima setelah dibahas di komisi.
Jika diterima DPR, maka Perppu otomatis menjadi undang-undang. Jika ditolak, maka Perppu tidak berlaku dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut ke DPR.
Hal itu disampaikan setelah Jokowi memutuskan tidak akan menandatangani hasil revisi UU MD3 di hari terakhir seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perundang-undangan.
Presiden seharunya menandatangani Undang-Undang dalam 30 hari setelah disahkan DPR. Tetapi, UU itu tetap berlaku apabila presiden tidak menandatangani dalam kurun waktu yang ditentukan.
Jokowi mempersilakan masyarakat yang selama ini resah dan menolak UU MD3 agar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan akan resmi diproses karena hasil revisi UU MD3 diberi nomor Kementerian Hukum dan HAM setelah hari ini.
"Uji materi dulu coba. Ini kan yang uji materi ke MK banyak. Diuji materi saya kira mekanismenya," tutur mantan Wali Kota Solo ini.
Sejak diketok dalam rapat paripurna bulan lalu, sejumlah pihak telah mengajukan uji materi ke MK. Salah satunya adalah Irman Putra Sidin, selaku kuasa hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).
Ia menyoroti penambahan kewenangan DPR dapat memanggil siapapun untuk dimintai keterangan bahkan melibatkan Kepolisian dalam pemanggilan paksa apabila pihak itu mengabaikannya.
Hal itu juga dikritik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan diajukan dalam uji materi ke MK beberapa hari setelah Irman Putra Sidin.
Mereka tak mempersoalkan hasil revisi UU MD3 belum diberi nomor. Menurutnya, gugatan akan tetap diproses dan bisa diperbaiki setelah memiliki nomor UU.
(gil)