"Statusnya ditetapkan jadi tersangka. Karena kelalaian yang bersangkutan tidak mampu mengendarai minibus," kata Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar M Joni, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joni, Arif merupakan sopir tembak yang baru sekali mengendarai minibus. Dia sebelumnya merental mobil tersebut dari sebuah Perusahaan Otobus (PO).
Selain itu, lanjutnya, sopir minibus tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B kendaraan umum.
"Saat mengendarai minibus sopir hanya membawa SIM B1 pribadi, bukan SIM B umum," ungkap Kapolres.
Adapun laju kendaraan saat melewati tanjakan Emen diperkirakan mencapai 70 Kilometer/jam.
Diberitakan sebelumnya, minibus bernomor polisi E 7548 PB berpenumpang 16 orang terguling dan menabrak tebing. Sebanyak empat orang dilaporkan mengalami luka berat, dan 12 lainnya luka ringan. (hyg/arh)