Bandung, CNN Indonesia -- Polres Subang menetapkan sopir yang mengendarai minibus yang mengalami kecelakaan tunggal di Tanjakan Emen, Subang, pada Senin (12/3), Arif Fahruroji (32), sebagai tersangka.
"Statusnya ditetapkan jadi tersangka. Karena kelalaian yang bersangkutan tidak mampu mengendarai minibus," kata Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar M Joni, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/3).
Tersangka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu didasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Satlantas Polres Subang usai kejadian. Kepolisian menemukan tapak rem sepanjang 50 meter sebelah kiri yang mengindikasikan mobil oleng ke sisi jalan.
Menurut Joni, Arif merupakan sopir tembak yang baru sekali mengendarai minibus. Dia sebelumnya merental mobil tersebut dari sebuah Perusahaan Otobus (PO).
"Saat diperiksa, supir mengaku diminta mengemudikan mobil rental. Uangnya patungan dari penumpang yang menggunakan jasa bersangkutan," jelas dia.
Selain itu, lanjutnya, sopir minibus tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B kendaraan umum.
"Saat mengendarai minibus sopir hanya membawa SIM B1 pribadi, bukan SIM B umum," ungkap Kapolres.
Adapun laju kendaraan saat melewati tanjakan Emen diperkirakan mencapai 70 Kilometer/jam.
"Yang paling signifikan saat turunan kecepatan mobil berada di 70 km/per jam lalu dari gigi 3 mau ke gigi 2 tidak bisa. Dia juga mencoba melakukan pengereman dengan rem tangan," kata Joni.
Diberitakan sebelumnya, minibus bernomor polisi E 7548 PB berpenumpang 16 orang terguling dan menabrak tebing. Sebanyak empat orang dilaporkan mengalami luka berat, dan 12 lainnya luka ringan.
(hyg/arh)