Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan menghalang-halangi penyelidikan atau
obstruction of justice dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Dugaan ini berawal dari peristiwa kecelakaan yang menimpa Setnov sebelum ditangkap KPK pada November lalu.
“Kami konfirmasi benar ada proses penyelidikan dugaan perbuatan
obstruction of justice terkait penanganan kasus korupsi e-KTP,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12).
KPK saat ini masih menggali kemungkinan perbuatan itu dilakukan sendiri atau bersama-sama. Jika ada pihak yang terbukti menyembunyikan Setnov atau merekayasa sebelum penangkapan, kata Febri, orang tersebut akan dikenai sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau ada pihak yang merekayasa kondisi sehingga seolah-olah yang terjadi tidak sebenarnya tentu akan kami cermati lebih jauh,” katanya.
Namun Febri enggan menjelaskan lebih jauh siapa saja pihak yang terlibat dalam penyelidikan tersebut. “KPK belum bisa bicara banyak terkait hal itu terutama kalau ditanyakan aktor yang diproses siapa,” sambungnya.
Pada November lalu Setnov mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama sopirnya yang juga mantan wartawan Metro TV Hilman Mattauch sesaat sebelum menyambangi KPK. Sebelum mengalami peristiwa tersebut, keberadaan Setnov memang tak diketahui pasca KPK menggeledah rumahnya di Jalan Wijaya.
Setnov sempat dirawat di rumah sakit dan akhirnya ditahan oleh KPK terkait perkara e-KTP yang menjeratnya.
(gil)