“Kami konfirmasi benar ada proses penyelidikan dugaan perbuatan obstruction of justice terkait penanganan kasus korupsi e-KTP,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12).
KPK saat ini masih menggali kemungkinan perbuatan itu dilakukan sendiri atau bersama-sama. Jika ada pihak yang terbukti menyembunyikan Setnov atau merekayasa sebelum penangkapan, kata Febri, orang tersebut akan dikenai sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Febri enggan menjelaskan lebih jauh siapa saja pihak yang terlibat dalam penyelidikan tersebut. “KPK belum bisa bicara banyak terkait hal itu terutama kalau ditanyakan aktor yang diproses siapa,” sambungnya.
Setnov sempat dirawat di rumah sakit dan akhirnya ditahan oleh KPK terkait perkara e-KTP yang menjeratnya.