Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan ada satu orang saksi dan dua orang ahli hukum yang akan dihadirkan ke muka hakim siang ini. Mereka adalah Wakil Ketua MPR Mahyudin, ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gde Panca Astawa, dan ahli hukum pidana UII Muzakkir.
"Rencana tiga orang itu yang dihadirkan," ujar Firman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait kehadiran Mahyudin. Namun ia memastikan kedua ahli hukum itu akan hadir.
"Untuk ahli sudah pasti datang. Mereka akan menjelaskan perkara Pak Setnov," katanya.
Semua itu dilakukan demi menggali proses pengadaan proyek e-KTP hingga aliran dana yang diduga diterima Setnov.
Pria yang menjabat Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP direncanakan dan mulai dijalankan Kementerian Dalam Negeri itu didakwa menerima uang US$ 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille. Setnov juga disebut mengatur proyek e-KTP bersama sejumlah pihak.
(kid/gil)