Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (15/3). Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi meringankan dari kubu Setnov.
Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan ada satu orang saksi dan dua orang ahli hukum yang akan dihadirkan ke muka hakim siang ini. Mereka adalah Wakil Ketua MPR Mahyudin, ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gde Panca Astawa, dan ahli hukum pidana UII Muzakkir.
"Rencana tiga orang itu yang dihadirkan," ujar Firman kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait kehadiran Mahyudin. Namun ia memastikan kedua ahli hukum itu akan hadir.
"Untuk ahli sudah pasti datang. Mereka akan menjelaskan perkara Pak Setnov," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pihak Kementerian Dalam Negeri, swasta, dan anggota DPR dalam sidang Setnov. Jaksa juga memanggil para tersangka dan terdakwa lainnya dalam kasus e-KTP ini untuk menjadi saksi. Salah satunya adalah keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang kini pun telah ditetapkans sebagai tersangka e-KTP oleh KPK.
Semua itu dilakukan demi menggali proses pengadaan proyek e-KTP hingga aliran dana yang diduga diterima Setnov.
Pria yang menjabat Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP direncanakan dan mulai dijalankan Kementerian Dalam Negeri itu didakwa menerima uang US$ 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille. Setnov juga disebut mengatur proyek e-KTP bersama sejumlah pihak.
(kid/gil)