Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menunjuk Hakim Agung, Artidjo Alkostar, untuk memimpin majelis hakim menangani peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Suhadi, saat ditemui di kantor lembaga yudikatif tersebut, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
Di dalam majelis hakim itu, kata Suhadi, dua hakim lain adalah Salman Luthan (pembaca I), dan hakim Sumardiatmo (pembaca II). Suhadi mengatakan PK Ahok itu terdaftar dengan nomor 11 PK/PID/2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi mengatakan putusan MA atas PK yang diajukan Ahok akan keluar setidaknya dalam dua pekan mendatang.
"Paling lama dua minggu akan datang sudah putus," kata Suhadi.
Namun, Suhadi masih enggan menyebutkan tanggal pasti kapan keputusan PK tersebut keluar. Suhadi mengatakan setelah majelis hakim sudah memutuskan, perkara tersebut akan segera diumumkan.
Hakim Agung Artidjo Alkautsar (kiri) ditunjuk Mahkamah Agung untuk menangani PK Ahok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Ahok mengajukan PK atas vonis yang diterimanya terkait kasus penodaan agama dari majelis PN Jakut pada 2017 silam. Dalam pengajuan PK ini, kuasa hukum Ahok mencantumkan kasus putusan terdakwa Buni Yani dari hakim PN Bandung sebagai referensi.
Suhadi memastikan berkas PK Ahok tetap sah meski tak disertai novum. Berkas PK tersebut telah diterima MA pada 6 Maret lalu.
Hanya ada dua poin yang dicantumkan dalam memori PK tersebut yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim.
Isi dari PK Ahok banyak menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terdakwa Buni Yani dan kekeliruan dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Ahok.
Selamaini hakim agung Artidjo Alkostar dikenal tegas dalam memutus hukuman. Ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Beberapa di antaranya adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, eks kader Demokrat Angelina Sondakh dan Sutan Bathoegana, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.
(kid/sur)