Menanggapi operasi tersebut, Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan pihaknya berharap rekomendasi sanksi dapat dilaksanakan Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu bentuk pembersihan di lingkungan peradilan.
"KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY," ujar Farid, Selasa (13/3) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Farid memaparkan sepanjang 2017 lalu, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun Farid mengatakan tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.
Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9%. Praktik suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menjadi perkara yang disidangkan dalam MKH pada setiap tahunnya.
Selain itu, KY mencatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK. Dari 28 orang itu, 17 orang menjabat sebagai hakim dan sembilan orang menjabat sebagai panitera atau pegawai pengadilan. (wis)