Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkat Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/3). Dalam operasi itu diamankan tujuh orang termasuk seorang panitera dan hakim.
Menanggapi operasi tersebut, Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan pihaknya berharap rekomendasi sanksi dapat dilaksanakan Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu bentuk pembersihan di lingkungan peradilan.
"KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY," ujar Farid, Selasa (13/3) seperti dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan andai sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah, maka upaya bersih-bersih peradilan dari oknum tidak berintegritas akan terus mengalami hambatan.
Lebih lanjut Farid memaparkan sepanjang 2017 lalu, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun Farid mengatakan tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.
"Karena itu, kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain," kata Farid.
Berdasarkan data dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), isu suap atau gratifikasi pada lembaga peradilan masih mendominasi sejak tahun 2009.
Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9%. Praktik suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menjadi perkara yang disidangkan dalam MKH pada setiap tahunnya.
Selain itu, KY mencatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK. Dari 28 orang itu, 17 orang menjabat sebagai hakim dan sembilan orang menjabat sebagai panitera atau pegawai pengadilan.
(wis)